Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Korban Laka di Depan Perum Bale Mlati Sleman
Sleman, suarapasar.com – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di Jalan Kebonagung tepatnya di depan Perum Bale Mulia, Dusun Duwet Sendangadi Mlati Sleman pada hari Senin, 12 Juni 2023 sekitar pukul 21:00 wib.
Tabrakan melibatkan pengendara sepeda motor AB-5508-KH, SPM AB-5766-XR dan KBM tidak diketahui identitasnya. Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara Sepeda Motor AB-5508-KH setelah kejadian mengalami luka dan meninggal dunia saat hendak dibawa ke RSA UGM.
Dalam hal ini, PT Jasa Raharja Cabang D.I Yogyakarta melalui Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta, Bonaventura Pandu Patria Tama, pada hari Rabu, 13 Juni 2023 melaksanakan survei di rumah duka korban atas nama Rudy Junianto warga Namburan lor no 36 Rt 15/05 Panembahan, Kraton, Yogyakarta dan ditemui Yuyun (adik korban)
“Setelah mendapat informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dan melakukan peninjauan dil okasi kejadian serta melakukan pendataan korban meninggal dunia di Namburan lor no 36 Rt 15/05 Panembahan, Kraton, Yogyakarta, Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” kata Pandu, Kamis, 13 Juni 2023.
Bonaventura Pandu Patria Tama, Pelaksana Administrasi Jasa Raharja Samsat Kodya Yogyakarta mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
Pandu menambahkan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, Pandu juga berharap kepada warga masyarakat untuk tertib membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menyantuni korban kecelakaan lalu lintas jalan dari SWDKLLJ yang dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.(parang)