Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Keselamatan Berkendara di SMK Muh 1 Playen

Jasa Raharja Samsat Gunungkidul Laksanakan Sosialisasi Keselamatan Berkendara di SMK Muh 1 Playen

Gunungkidul, suarapasar.com – Jasa Raharja Samsat Gunungkidul bersinergi dengan Polres Gunungkidul dan RSUD Wonosari pada hari Selasa, 13 Juni 2023 melaksanakan sosialisasi keselamatan berkendara dan Pelatihan Penanganan Gawat Darurat di SMK Muh 1 Playen.

Pada kesempatan ini di lakukan pemberian materi tentang etika berkendara di jalan dan tutorial keselamatan berkendara dari Polres Gunungkidul oleh kepala Unit Kamsel, PPGD oleh RSUD wonosari dan prosedur pengurusan Jasa Raharja kepada 50 orang peserta yang merupakan siswa dari SMK Muh 1 Playen.

Hal ini di lakukan karena keprihatinan atas banyaknya kejadian kecelakaaan di wilayah Kapanewon Wonosari yang di mana kecelakaan terjadi didominasi oleh usia sekolah yakni siswa-siswa di bawah 18 tahun.

Diharapkan dengan adanya acara ini, dapat menimbulkan kesadaran atas pentingnya safety riding dan penanganan pertama pada kecelakaan.

Sementara itu, Isnanto Agus Prabowo Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964.

Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.

Isnan menambahkan, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT. Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *