Jasa Raharja Beri Kepastian Jaminan dan Santunan Laka di Nanggulan
Yogyakarta, suarapasar.com – Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta menjamin santunan korban kecelakaan Sepeda motor Honda Scopy nomor polisi AB 5891 TI dengan Honda Vario nomor polisi AB 3498 PL di Jalan Sentolo-Muntilan twpatnya di Pedukuhan Ngrojo, Kalurahan Kembang , Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Sabtu 14 Mei 2022 swkitar pukul 17:30 wib.
“Seluruh korban akan dapat santunan perlindungan Jasa Raharja,” ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Triadi ketika dikonfirmasi di Yogyakarta , Sabtu sore.
Kecelakaan berawal Sepeda motor Honda Scopy nomor polisi AB 5891 TI melaju dari arah timur kebarat menyebrang ke arah Utara disaat yang bersamaan melaju sepeda motor Honda Vario nomor polisi AB 3498 PL yang melaju dari arah Utara ke Selatan kerana jarak sudah dekat terjadilah kecelakaan lalu lintas.
“Ada 1 korban meninggal dunia, yakni Harmiyah 55 tahun, dan 3 Korban Luka luka,” jelasnya.
Sedangkan, korban luka-luka dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit PKU Muhammadiyah Nanggulan Kulon Progo.
“Kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya terhadap peristiwa tersebut,” katanya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PMK Nomor 16 tahun 2017, korban kecelakaan meninggal dunia akan menerima santunan dari Jasa Raharja.
Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polres Kulon Progo dan memberikan kepastian jaminan, “Kami telah berkoordinasi dengan Unit lantas Polres Kulon Progo untuk memastikan keterjaminan korban meninggal dunia dan luka luka, untuk yang meninggal dunia ahli waris di kota Yogyakarta, kami segera Jemput Bola dan segera kami sampaikan hak santunan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta. Untuk korban luka luka kami buatkan surat jaminan maksimal biaya rumah sakit 20 juta ditanggung Jasa Raharja,” tambah Triadi.(parang)