Jasa Raharja Melakukan Kegiatan Rampcheck Angkutan Perairan di Jembatan Kretek

Jasa Raharja Melakukan Kegiatan Rampcheck Angkutan Perairan di Jembatan Kretek

Bantul, suarapasar.com – Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul serta BPTD X Wilayah Jateng DIY melakukan kegiatan rampcheck angkutan perairan di Jembatan Kretek II, Bantul pada hari Selasa, 4 Juli 2023.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan berkendara khususnya perahu wisata jembatan kretek sehingga diharapkan risiko kemungkinan terjadinya kecelakaan dapat diantisipasi.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Seksi Angkutan dan Keselamatan Transportasi, Wahyu Tri Wicaksono, S.S.T(TD), Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota Fitra, serta Tim dari BPTD X Wilayah Jateng DIY, Hamdan, S.S.T(TD).

Dengan melibatkan petugas atau penguji angkutan dari Dinas Perhubungan Kab. Bantul serta BPTD X wilayah Jateng DIY, setiap perahu dilakukan pengukuran serta pengecekan kelaiakan jalan.

“Kalau yang belum memenuhi standar keselamatan, berarti belum layak jalan,” lanjut Wahyu.

Teguh menjelaskan bahwa risiko kecelakaan dapat dialami oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun, termasuk pada angkutan perahu kretek. Di dalam pembelian tiket perahu yang dibayarkan penumpang, terdapat iuran wajib kapal laut yang harus disetorkan pemilik perahu kepada Jasa Raharja, sebagai jaminan perlindungan dasar jika terjadi kecelakaan.

“IWKL merupakan wujud dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola oleh Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964. Di mana Jasa Raharja ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengelola dana dan menjalankan undang-undang tersebut,” jelas Teguh.

Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi para penumpang angkutan umum yaitu saat naik dari tempat keberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Bagi korban meninggal dunia besar santunan sebesar Rp50 juta, cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya perawatan di Rumah Sakit maksimal Rp20 juta, biaya penguburan bagi korban tidak memiliki ahliwaris sebesar Rp 4 juta dan manfaat tambahan berupa pengganti P3K maksimal Rp 1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.(parang)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *