Jasa Raharja Samsat Pembantu Sewon Bantul Dukung Penuh Operasi Patuh 2023
Bantul, suarapasar.com – Petugas PT Jasa Raharja Cabang Yogyakarta Samsat Pembantu Sewon, Hendratno Bagus Sutanto, SE sangat mendukung dengan adanya kegiatan operasi patuh yang rencananya akan digelar dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023.
Operasi Patuh digelar dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di wilayah Sewon Bantul Yogyakarta.
Hendratno Bagus Sutanto, SE saat ditemui oleh awak media di Samsat Pembantu Sewon, mengatakan bahwa operasi yang digelar dengan mengedepankan kegiatan preventif dan penegakan hukum secara humanis ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar patuh, tertib, dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat berkurang.
Sementara itu Aiptu Sugmono Baur STNK Samsat Sewon menyampaikan bahwa sesuai dengan tujuan dari pelaksanaan Operasi Patuh adalah untuk mengajak masyarakat lebih patuh, tertib, dan disiplin dalam berlalu lintas sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan bisa ditekan.
“Nantinya akan ada 8 prioritas pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak/dilakukan tilang dan sdiang ditempat yaitu, tidak mengenakan helm sni, berboncengan lebih dari 1 orang, pengendara dibawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alcohol, tidak menggunakan safety belt, pengendara melawaan arus dan melebihi batas kecepatan,” katanya.
Selain itu Hendra juga menyampaikan pesan kepada masyarakat para pemilik kendaraan bermotor untuk rajin membayar PKB/SWDKLLJ, karena Jasa Raharja menghimpun dana SWDKLLJ yang dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pajak kendaraan bermotor untuk menyantuni para korban kecelakaan lalu lintas, kecuali yang kecelakaan tunggal tidak di jamin Jasa Raharja. Dan sekarang sudah online se DIY, sehingga bisa dibayar di Samsat manapun juga di seluruh D.I. Yogyakarta.
Selanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.
Batas ketentuan dimaksud, ialah pemilik yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan SNTK dan membiarkannya mati selama dua tahun berikutnya secara berturut. Penghapusan data STNK akan otomatis menjadikan kendaraan bodong. Pemilik yang terkena hukuman tersebut, tidak akan bisa mendaftarkan kendaraannya kembali dan dianggap ilegal dioperasikan dijalan.
“Polisi pun dapat menyita kendaraan bodong itu apabila kedapatan masih berkendara di jalanan. Monggo rajin membayar PKB/SWDKLLJ kendaraan anda agar terhindar dari penghapusan data kendaraan, dan tertib berlalu lintas agar terhindar dari tilang petugas dan terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” pungkas Hendra.(parang)