Tim Pembina Samsat DIY Launching Program Samoli Online SE-DIY

Tim Pembina Samsat DIY Launching Program Samoli Online SE-DIY

Yogyakarta, suarapasar.com – Kegiatan Launching Samsat Mobile Lima Tahunan Pajak Kendaraan Bermotor 5 (lima) tahunan roda 4 (empat) dan 2 (dua) Online SE-DIY. Kegiatan tersebut diresmikan oleh Kombes Pol Alfian Nurrizal Dirlantas Polda DIY.

Launching program Samsat Mobile Lima Tahunan (Samoli) pada hari Kamis, 13 Juli 2023, di halaman Pura Pakualaman Kota Jogja. Kegiatan ini dihadiri Kepala Cabang Imam Mustofa, Kepala Bagian Operasional Harry Herawan, dan Kepala Sub Bagian SW & Humas Septi Ayu Pratiwi.

Samoli Merupakan Samsat Mobile Lima Tahunan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan Pelayanan Pembayaran Ganti STNK dan Nomor Polisi yang bisa dilakukan dengan Mobil keliling dari satu titik ke titik sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Layanan ini adalah wujud nyata Polri dalam memberikan pelayanan prima dan transparansi serta akuntabel kepada masyarakat. Bahkan, tidak hanya bagi warga Kota Jogja saja, Samoli bisa melayani warga yang memiliki KTP D.I. Yogyakarta.

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, selain memberikan layanan yang lebih prima, kehadiran Samoli diharapkan bisa menghapus image pelayanan perpajakan yang lama dan rumit birokrasinya. Dengan kolaborasi dari berbagai pihak, diharapkan akan menambah kapasitas layanan hingga sampai tingkat Kalurahan.

“Kegiatan ini sejatinya untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan tentunya dilakukan menggunakan hati. Apabila semua pelayanan dengan hati tentunya semua akan dengan ketulusan,” jelas Alfian.

Pembuatan Samoli ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Juga, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIJ Wiyos Santoso menambahkan, layanan ini merupakan wujud kerja sama dan kolaborasi yang baik antara pihak kdpolisian, Jasa Raharja, dan Pemerintah Daerah DIJ. Inovasi ini tak terus akan dikembangkan.

“Tentunya ini tidak berhenti di sini saja inovasi di DIJ, kita juga ada program-program unggulan yang lain. Sebentar lagi kita akan launching Samsat 5 tahunan di kalurahan, di daerah Gunungkidul, yaitu Saliman” tambahnya.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta Imam Mustofa mengatakan, Inovasi ini tentunya mendapat animo yang luar biasa bagi masyarakat karena bayar pajak lima tahunan bisa di titik samsat keliling di Kota Yogyakarta dan relatif terjangkau serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat merasa penting untuk membayarj pajak kendaraan bermotor.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *