Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Berkolaborasi Melakukan Pendataan Kendaraan Bermotor di BRI Cabang Wates
Wates, suarapasar.com – Wahyu Agung selaku Penaggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo didampingi bagian pendataan Samsat Kulon Progo Tri Wijanarko dan Lusi berkolaborasi melakukan pendataan kendaraan bermotor ke BRI Cabang wates Kulon Progo.
Kedatangannya disambut baik oleh BRI Wates dan diterima langsung oleh supervisor layanan BRI wates Ambarwati dan Pipit selaku koordinator logistik. Dalam kedatangannya Wahyu mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini.
“Kami ke BRI yang biasanya untuk membantu membukakan buku tabungan guna menampung dana santunan kecelakaan bagi korban kecelakaan, tetapi kali ini maksud kami berbeda yaitu kami melakukan konfirmasi pendataan kendaraan yang dimiliki oleh BRI Wates apakah sudah dijual atau masih dimiliki,” kata Wahyu.
Kedatangan Wahyu juga untuk mensosialisasikan bahwa pentingnya taat membayar pajak yaitu selain untuk pemerataan pembangunan daerah juga memberikan santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin dalam ruang lingkup Jasa Raharja.
Selain itu juga bahwa nantinya sesuai pasal 74 UU no 22 Tahun 2009 berisi bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.(parang)