Jasa Raharja Samsat Sleman Kunjubgi Korban Laka di RSUD Sleman
Sleman, suarapasar.com – Langkah cepat dan empati Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja TK II Sleman, Ricky Permana Putra pada hari Selasa, 18 Juli 2023 mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas di RSUD Sleman.
Sebagai bentuk tanggung jawab pengemban Amanah UU No. 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja hadir memberikan perhatian (Empati), serta memberikan kemudahan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kunjungannya ke rumah sakit, petugas Jasa Raharja melakukan pendataan dan pengecekan korban kecelakaan lalu lintas di ruang IGD RSUD Sleman. Korban laka lantas yang bernama Dewi Rahmawati mengalami kecelakaan lalu lintas di Jl.Magelang Km 17 Margorejo, Tempel, Sleman.
Akibat laka lantas tersebut korban mengalami luka patah tulang pada betis kaki kanan. Kunjungan ini bertujuan agar Jasa Raharja dapat melakukan control langsung terhadap korban kecelakaan lalu lintas setiap harinya serta melakukan konfirmasi terkait penjaminan korban kecelakaan tersebut.
Berdasarkan ketentuan undang-undang No.34 tahun 1964. Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1965, PT Jasa Raharja memberikan jaminan pembayaran santunan biaya perawatan dan pengobatan untuk pasien korban Kecelakaan lalu lintas yang di rawat di Rumah Sakit dengan Biaya perawatan dan pengobatan paling banyak Rp20 juta.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta Imam Mustofa mengatakan, beberapa hari ini banyak kasus kecelakaan di wilayah sleman, Jasa Raharja tentunya selalu berkoordinasi dengan Polresta Sleman guna melakukan kepastian jaminan setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Koordinasi selalu kami berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam memberikan surat jaminan maksimal Rp20 juta kepada korban agar tidak perlu membayar kerumah sakit, semoga dengan adanya pelayanan cepat ini bisa memudahkan pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat,” ujar Imam.(parang)