Jasa Raharja Samsat Sleman Audiensi ke PT Mitra Adi Jaya Beri Layanan Jemput Bola Pajak Kendaraan
Sleman, suarapasar.com – Pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023, Tim Jasa Raharja Sleman yang diwakili oleh PJ Samsat Sleman Fauzi Zamzam, SE., CHRA. bersama Tim Samsat Sleman Kasie Pembukuan & Penagihan Bapak Ekho Adhi Wahyu Heryanjaya, SH. audiensi ke PT. Mitra Adi Jaya dengan memberikan layanan jemput bola pajak kendaraan dengan menggunakan mobil layanan Samsat on Call.
Pada kegiatan ini disambut langsung oleh Tejo selaku Manager Operasional PT. Mitra Adi Jaya. PT. Mitra Adi Jaya merupakan perusahaan rokok mitra dari perusahaan HM. Sampoerna yang berada di Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman.
Layanan Samsat on Call Samsat Sleman sangat bermanfaat bagi karyawan kami yang berjumlah sekitar 1000 karyawan, sehingga karyawan tidak perlu ijin untuk keluar ke Samsat dan bagi karyawan yang belum ada dana untuk membayar pajak bisa diakomodir oleh Koperasi internal PT MJA. Kata Tejo.
Dari layanan Samsat On Call di PT MJA ini, yang membayar pajak sebanyak 34 unit kendaraan roda 2 yang merupakan kendaraan milik karyawan, dan 2 unit kendaraan roda 4 yang merupakan asset dari PT. MJA.
“Layanan Samsat on Call ini dilaksanakan rutin di pabrik/Perusahaan diwilayah Kabupaten Sleman untuk memberikan kemudahan bagi karyawan pabrik/Perusahaan yang akan membayar Pajak,” tambah Ekho
Fauzi juga memberikan informasi kepada karyawan PT. MJA, bahwa fungsi dari SWDKLLJ adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, nantinya setiap korban kecelakaan lalu lintas akan mendapat jaminan dari jasa raharja setelah terbitnya laporan dari pihak kepolisian.
Untuk korban luka-luka masyarakat mendapatkan jaminan sebesar Rp20 juta dan korban meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp50 juta.
Fauzi mengatakan, apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan, sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja.(ags,prg)