Jasa Raharja Berikan Santunan Seluruh Korban Laka di Sleman
Yogyakarta, suarapasar.com – Microbus yang mengalami kecelakaan di Jalan Siliwangi tepatnya sebelah utara jembatan kaliabu Dusun Dowangan Banyuraden Gampimg Sleman Yogyakarta, Rabu, 18 Mei 2022 siang. Akibatnya, satu orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka-luka. PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta memastikan menanggung biaya perawatan para korban dan meninggal dunia tersebut.
“Seluruh korban kecelakaan Microbus dengan Hilux mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp 20 juta, dan santunan meninggal dunia Rp.50 Juta” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta, Triadi, SH kepada, Rabu, 18 Mei 2022.
Kronologis awal kecelakaan Semula Mbl Toyota Hilux dengan nomor polisi B 9365 PBA dan Microbus dengan nomor polisi AA 1549 GT sama sama melaju dari arah selatan ke arah utara dengan posisi Mobil Toyota Hilux didepan pada lajur kiri, dari arah belakang datang Microbus pada lajur kanan bermaksud mendahului mbl Toyota Hilux tiba tiba oleng kek kiri dan membentur bagian samping kanan Mbl Toyota hilux kemudian Microbus tersebut kehilangan keseimbangan dan terguling,maka terjadilah laka lantas.
Pemberian santunan biaya perawatan bagi para korban tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017. “Seluruh Penumpang Bus yang luka- luka dan meninggal dunia berhak mendapatkan santunan biaya perawatan rumah sakit dan santunan meninggal dunia,” terang Triadi.
Triadi menerangkan, petugas Jasa Raharja berkoordinasi dengan Polres Sleman bergerak cepat ketika mendapatkan informasi adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Seperti, insiden kecelakaan yang dialami Microbus dengan Hilux . Usai mendapatkan informasi, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan.
Setelah datang di TKP, petugas ke RSUP Dr Sardjito dan RS PKU Muhammadiyah Gamping Sleman, tempat para korban mendapat perawatan medis.
“Tujuannya adalah mendata identitas korban dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Jasa Raharja akan menerbitkan surat jaminan atas nama para korban bahwa biaya perawatan para korban ditanggung oleh Jasa Raharja maksimal sampai dengan Rp 20 juta,” tandas Triadi.
Mengingat saat ini situasinya masih pandemi Covid-19. Triadi memastikan petugas Jasa Raharja selalu menerapkan standar protokol kesehatan dalam menjalankan tugas melayani korban kecelakaan lalu lintas. Yakni, memakai masker, mencuci tangan secara berkala, dan menjaga jarak.
“Pegawai Jasa Raharja selalu kami minta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yaitu 5M. Tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindar kerumunan dan mengurangi mobilitas,” terang Triadi.
Disisi lain, Triadi ikut prihatin dan belasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan prihatin bagi korban yang mengalami luka-luka agar tetap sabar dalam menghadapi musibah kecelakaan ini.(parang)