Ahli Waris Korban Laka di Ngelo Dipastikan Dapat Jaminan dan Santunan Jasa Raharja
Sentolo, suarapasar.com – Kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan Jogja – Wates Km 18, Simpang empat Ngelo, tepatnya di Pedukuhan Klebakan, Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo. Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 wib, seorang pejalan kaki tertabrak pengendara sepeda motor dan dirawat di Rumah Sakit Nyi Ageng Serang Sentolo dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Gamping dan meninggal dunia.
“Mbah Ngatiyah (korban) kecelakaan lalu lintas di Ngelo Sentolo Kulon Progo mendapatkan hak santunan penggantian biaya rawat di rumah sakit maksimal Rp 20 juta, dan santunan meninggal dunia Rp.50 Juta” kata Hendratno Bagus Sutanto Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kulon Progo Kamis, 19 Mei 2022.
Hendra mengatakan pemberian santunan biaya perawatan bagi korban tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017. “Korban mengalami luka- luka dan meninggal dunia berhak mendapatkan santunan biaya perawatan rumah sakit dan santunan meninggal dunia,”.
Hendra menjelaskan saat melakukan survey dirumah duka ditemui Adi Prayitno (suami korban) yang beralamat di Pedukuhan Karang, Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dan didampingi perangkat setempat. Dia menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Mbah Ngatiyah (korban) mengalami kecelakaan lalu lintas di Ngelo, Sentolo, Kulon Progo.
” Jasa Raharja menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas dihimpun dari SWDKLLj (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sekali untuk selalu taat membayar PKB/SWDKLLJ kendaraannya setiap tahun,” katanya.(parang)