Jasa Raharja Cabang DIY Selalu Dukung Penuh Operasi Terpadu Tertib PKB di Wilayah Sleman
Sleman, suarapasar.com – PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta mendukung dan ikut serta dalam kegiatan Operasi Terpadu Tertib Pajak Kendaraan Bermotor, dalam rangka peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan dan peningkatan kepatuhan lalu lintas dalam berkendara, yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh KPPD, Jasa Raharja dan Kepolisian Satlantas Polresta Sleman di wilayah Sleman, pada hari Selasa, 22 Agustus 2023.
Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara diberikan tilang terhadap pelanggaran ketidaksesuaian kelengkapan kendaraan dan pelanggaran kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Jasa Raharja Sleman akan mendukung penuh Operasi Terpadu Tertib Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polresta Sleman secara proaktif dan kolaboratif. Keikutsertaan Jasa Raharja merupakan bentuk sinergitas bersama pihak kepolisian dan stakeholder terkait. Operasi Terpadu ini harapannya dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat, untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas selama berkendara dan berada di jalan.
“Semoga dengan operasi ini dapat mengurangi angka fatalitas kecelakaan di wilayah Kabupaten Sleman dan memberikan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan. Jasa Raharja juga akan selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas dengan pelayanan yang terbaik,” jelas Zamzam, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Sleman.
Operasi Terpadu ini dipimpin oleh Wakasat Lantas Polresta Sleman AKP Arfita Dewi, S.I.Kom., M.A.P mengatakan dalam Operasi Terpadu ini kendaraan yang terkena tilang sebanyak 22 unit kendaraan, pernyataan membayar pajak sebanyak 9 unit kendaraan, yang bayar ditempat sebanyak 3 unit kendaraan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi setiap pemilik kendaraan yang tidak taat pajak.(ags,prg)