Akomodir Usulan Eksekutif Revisi Perdais 1 /2013 Terkait Frasa Istri Syarat Gubernur, DPRD DIY Ubah Lagi Propemperda 2024
Yogyakarta, DPRD DIY menyepakati revisi Perdais Nomer 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Urusan Keistimewaan DIY.
Keputusan DPRD itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD DIY, Rabu, (15/5/2024) dengan agenda penetapan keputusan DPRD DIY terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah/ perda istimewa DIY tahun 2024.
Juru Bicara Bapemperda DPRD DIY, Andriana Wulandari saat membacakan laporan hasil kerja Bapemperda/perdais DPRD DIY atas pembahasan Rancangan Keputusan DPRD tentang perubahan ketiga Keputusan DPRD DIY tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah / Peraturan Daerah Istimewa tahun 2024 menjelaskan perubahan propemperda didasari atas adanya surat usulan raperda inisiatif Pemda DIY.
Perubahan Propemperda ini merupakan perubahan ketiga. Propemperda ditetapkan 15 November 2023, sebelumnya telah mengalami perubahan pada 21 Januari 2024, dan 26 Maret 2024.
“Perubahan ketiga propemperda ini menindaklanjuti surat Pemda DIY pada 8 Mei 2024 terkait penyampaian usulan perubahan propemperda 2024 dengan memasukkan raperda inisiatif Pemda DIY, yaitu Raperda istimewa perubahan atas Perdais Nomer 1 Tahun 2013 tentang kewenangan dalam urusan keistimewaan DIY,” terang Andriana.
Raperda istimewa perubahan atas Perdais Nomer 1 Tahun 2013 tentang kewenangan dalam urusan keistimewaan DIY ini disepakati akan dibahas pada triwulan kedua 2024.
“Sudah ada kesepakatan antara Bapemperda dan Pemda DIY untuk memasukkan usulan tersebut dalam Perubahan Ketiga Propemperda Tahun 2024 yang ditargetkan akan dibahas pada Triwulan II Tahun 2024 sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD DIY,” lanjutnya. (wds/drw)