Aksi Damai Ojol, Pemda DIY Siapkan Payung Hukum Soal Tarif
Yogyakarta, suarapasar.com – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Ojek Online Yogyakarta Bersatu Gojek Driver Jogjakarta (FOYB) melakukan Aksi Damai 298 untuk menagih janji pemerintah. Aksi damai tersebut dilakukan dengan konvoi di tiga titik yaitu di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY sebagai titik kumpul, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY dan berakhir dengan silahturahmi di Kompleks Kepatihan pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.
Dalam aksi damai tersebut, mereka menuntut agar semua biaya pemesanan di seluruh aplikator dihilangkan, implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 dan KP 1001 Tahun 2022. Tuntutan berikutnya realisasi payung hukum ojol, regulasi yang tegas dan layak terkait tarif antar makanan dan barang, saksi tegas terhadap aplikator yang tidak mematuhi regulasi pemerintah serta perhatian, dan perlindungan dari Pemda bagi ojol DIY.
Menyikapi aspirasi yang disampaikan tersebut, Pemda DIY siap bersama-sama mencari titik keseimbangan yang tidak merugikan semua pihak. Untuk itu, Pemda DIY bersama Pemerintah Pusat dan pihak terkait lainnya termasuk mitra ojol akan dilibatkan dalam tim penyusun peraturan gubernur (Pergub) perihal pengaturan tarif yang sudah mulai bergerak awal September 2023.
“Kami sepakat untuk bersama-sama mencari titik keseimbangan untuk kepentingan aplikator, mitra ojol, dan konsumen. Nah, ada keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 dimana memberikan peluang kepada Gubernur untuk membuat keputusan tentang tarif minimal,” tutur Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana usai menerima aksi damai pengemudi ojol di pendapa Wiyotoprojo, Kompleks Kepatihan.
Untuk itu, lanjut Tri Saktiyana, meminta perwakilan komunitas ojol ikut serta terlibat merumuskan peraturan gubernur yang akan dibuat sehingga aspirasinya kita dengarkan sepenuhnya.
Saktiyana mengatakan perumusan kebijakan tersebut akan dilakukan secepatnya dan melibatkan banyak pihak didalamnya. Dimana pihak aplikator tidak ada di DIY, lingkupnya nasional sehingga termasuk Kemenhub dan Kominfo harus dilibatkan.
Pemda DIY akan segera membuat tim pembentukan Pergub tersebut pada awal September 2023. Pihaknya pun akan mencari referensi provinsi lain yang sudah menetapkan dan akan disesuaikan dengan kondisi di DIY. Pada akhirnya akan memunculkan kesepakatan bersama terkait batas tarif kedepannya.
“Kami dari Polda DIY pun sangat mendukung, tentunya dengan aturan yang sudah ada pelu ditetapkan adanya Pergub nantinya. Terutama terkait pelayanan penumpang yang sudah ada dan yang belum ada adalah yang lebih baik lagi sesuai aturan yang sudah berlaku tentunya yang merugikan teman-teman ojol maupun pengguna. Prinsipnya, Polda DIY akan sangat mendukung adanya Pergub bagi ojol yang baru kali ini didukung penuh Pemda DIY yang sangat luar biasa dan istimewa,” terang Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal.
Sebelumnya, Ketua FOYB, Rie menyampaikan setelah berdiskusi di Dishub DIY setidaknya selama setengah jam, rombongan langsung melakukan konvoi dengan tertib menuju Kantor Diskominfo DIY. FOYB memintakan regulasi yang jelas tentang pengantaran barang dan makanan di Diskominfo DIY. Terakhir, pihaknya meminta ada fungsi pengawasan dari Pemda DIY saat bersilaturahmi dengan perwakilan Pemda DIY dan Polda DIY di Kompleks Kepatihan.
“Kami sangat puas dan mendapatkan angin segar dari Pemda DIY yang akan membentuk tim yang bisa melahirkan regulasi untuk melindungi kita. Karena payung hukum bagi teman-teman ojol yang kita perjuangkan saat ini belum ada dan tercipta terutama layanan pengantaran barang dan makanan. Kita sangat tersiksa selama ini dan kini mendapat kabar membahagiakan,” ucap Korlap FOYB Sapto Paijo.
Plh. Kepala Dishub DIY Sumariyoto menyatakan tuntutan mereka tersebut sebenarnya bukan di daerah tetapi Pemerintah Pusat. Tuntutannya terkait regulasi, dimana ojol ingin diatur sebagaimana roda empat yang memiliki PM 118 Tahun 2018 . Tetapi untuk menuju kesana, sepertinya dengan regulasi yang berlaku saat ini yakni Undang undang No. 22 Tahun 2009 belum mungkinkan mengatur roda dua sebagai angkutan umum. Karena dalam UU 22 itu yang namanya angkutan umum itu minimal roda tiga.
Menurutnya, dibalik tuntutan para pengemudi ojol di DIY ini sebenarnya ingin ada tarif minimal berupa jarak minimal seperti taksi konvensional. Secara garis besar, semua tergantung daru regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Jika Kementrian Perhubungan mempunyai wacana mereview UU 22 maka membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Karena kami sudah janji dan itu pun sebelum sudah lakukan dengan mengumpulkan aplikator untuk mencari solusi terbaik dan tidak merugikan salah satunya baik dari penyedia aplikasi, mitra dan penumpang. Kita cari solusi terbaik dan memfasilitasi ke pusat juga telah dilakukan,” imbuhnya.
Mengingat review membutuhkan waktu dan proses yang panjang, Sumariyoto menyusulkan perlu ditarik jalan tengah. Semisal tarif jarak minimal tetapi semuanya tergantung tiga pihak yaitu aplikator, mitra dan masyarakat yang seluruhnya harus terfasilitasi
“Pak Gubernur ‘concern’ pada masyarakatnya agar tidak dizolimi dan eksploitasi. Ya, kita nunggu saja kebijakan dari Pemerintah Pusat. Prinsipnya kami selalu mengikuti apa mau mereka karena kami bagian dari mereka. Keberadaan ojol ini juga telah membantu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” pungkasnya.(wds,prg)