Aspek Kebudayaan Dan Keistimewaan Menjadi Kekhasan Dalam RPJPD DIY 2025-2045
Yogyakarta – Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah DIY (RPJPD) DIY tahun 2025-2045 akan memuat aspek kebudayaan dan keistimewan yang menjadi kekhasan tersendiri. Dalan penyusunannya, RPJPD ini wajib dipikirkan secara matang, karena memuat rencana strategis pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.
Hal itu disampaikan Plt. Kepala Bappedda DIY, Tri Saktiyana usai melakukan pemaparan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah DIY (RPJPD) tahun 2025-2045.
Paparan disampaikan dihadapan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, beserta jajaran serta akademisi di Ruang Gadri, Komplek Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, (16/01/2024).
Tri Saktiyana menjelaskan, dalam penyusunan RPJPD DIY tahun 2025-2045 ini memiliki keunikan yang khas, berbeda dengan pemerintah pusat maupun dengan RPJPD provinsi lain.
“Meskipun kekhasan ini berbeda, tetapi tidak bertentangan karena mengangkat aspek kebudayaan dan aspek keistimewaan,” ujar Tri Saktiyana.
RPJPD DIY tahun 2025-2045 berfokus kepada kemajuan yang berkelanjutan dengan kesetaraan yang mengacu pada visi RPJN 2025-2045 atau Indonesia Emas 2045 yaitu terwujudnya Indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju dan bekelanjutan. Dalam proses penyusunan RPJPD DIY tahun 2025-2045, terdapat kekhasan yaitu dimana aspek kebudayaan dan aspek keistimewaan menjadikan pembeda bagi pemerintah daerah DIY sebagai bentuk pemerintah yang asimetris.
Arah pembangunan yang akan disusun saat ini harus sejalan dengan pemerintah pusat. RPJPD DIY tahun 2025-2045 memiliki dasar keselerasan antara pemerintah pusat dengan target-target yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah DIY maupun pemerintah kabupaten/kota di DIY. Harapannya rancangan RPJPD ini dapat mendorong Pembangunan daerah yang selaras dengan prinsip berkelanjutan.
Antisipasi menurutnya juga diperlukan mengingat adanya kemungkinan perubahan pada tahun-tahun selanjutnya baik dari sisi governance maupun tata kelola pemerintahnya.
“Itu yang perlu kita pikirkan juga, antisipasi adanya perubahan dalam tata kelola pemerintah tahun-tahun selanjutnya,” ungkap Tri Saktiyana.