AWBI 2024 , Kethak, Jenang Lot, Gula Kelapa Kulon Progo Jadi WBTb Indonesia
Yogyakarta , suarapasar.com : Sebanyak 32 karya budaya dari ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan pada Apresiasi Warisan Budaya Indonesia 2024.
5 cagar budaya di DIY pun ditetapkan sebagai Cagar Budaya Indonesia dalam ajang AWBI tersebut.
Sertifikat WBTb Indonesia diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, sedangkan sertifikat Cagar Budaya Indonesia diserahkan oleh Wakil Menteri Kebudayaan RI, Giring Ganesha Djumaryo yang keduanya diterima Kepala Kepala Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi.
Adapun WBTb DIY yang sudah diakui sebagai WBTb Indonesia sebanyak 32 karya budaya dari 5 Domain.
Pertama, Domain Tradisi Ekspresi Lisan, yaitu Cublak Cublak Suweng dan Dialek Boso Bagongan.
Kedua, Domain Seni Pertunjukan, yaitu Srimpi Irim Irim, Tari Klana Raja, Golek Jangkung Kuning, Tari Wira Pertiwi, Tari Kuda-kuda, Jathilan Lancur, dan Bedhaya Durma Kina Gaya Yogyakarta.
Ketiga, Domain Pengetahuan Tentang Alam berupa Mitos Gunung Merapi dan Ampo Imogiri.
Keempat, Domain Adat, Tradisi yaitu Sambatan Gunungkidul, Upacara Adat Bersih Kali Gunungkidul, Upacara Adat Njaluk Udan Andongsari, Tambak Kali, Bakda Mangiran, Labuhan Hondodento, Tradisi Emprak dan Nawu Sendang Kulonprogo.
Kelima, Domain Ketrampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional yakni Ketan Lupis Yogyakarta, Adrem, Becak Yogyakarta, Jadah Tempe, Kopi Joss, Gudeg Bonggol Gedhang, Apem Wonolelo Sleman, Cethil, Tempe Pondoh, Ayam Goreng Kalasan, Kethak Kulonprogo, Jenang Lot dan Gula Kelapa Kulonprogo.
Sedangkan lima Sertifikat Cagar Budaya Indonesia yang diterima DIY yaitu Masjid Syuhada, Kompleks Masjid Gedhe Mataram Kotagede, Pura Pakualaman, Dalem Jayadipuran dan Selokan Mataram.
Penerimaan 32 sertifikat WBTb Indonesia dari DIY dan 5 sertifikat Cagar Budaya Peringkat Nasional dari DIY ini merupakan hasil proses kerja penetapan sejak awal tahun hingga sidang terakhir pada September 2024.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan sertifikat WBTb Indonesia diberikan dalam rangka legalitas dari karya-karya budaya yang menjadi identitas, karakter atau warisan budaya dari setiap provinsi yang memang memiliki syarat dan ketentuan antara lain telah berusia lebih dari dua generasi dan sebagainya.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi pasca ditetapkan. Kami fokus melegalkan karya budaya supaya penanganan lebih mudah mulai dari penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Yang terpenting adalah karya budaya itu dikenal dan menjadi pengetahuan masyarakat hingga pada akhirnya penting memberi kemanfaatan bagi masyarakat,” papar Dian seperti dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Kamis, (21/11/2024).
Dian mengungkapkan, total sebanyak 181 karya budaya dengan lima dominan yang telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia sejak 2013 hingga sekarang. DIY masih tertinggi di tanah air dan secara kuantitas proses proses penetapan legalitas untuk karya budaya.
“Karya budaya asal DIY terbanyak kan dari domain ketrampilan dan kemahiran kerajinan tradisional alias banyak kuliner tradisional yang sebenarnya bisa menjadi potensi yang bisa ditingkatkan. Dari karya budaya yang terinspirasi masa lalu bisa untuk pengembangan ekonomi budaya kedepannya. Selain itu, fungsi penetapan ini adalah pengakuan, apabila ada yang klaim maka akan mudah melakukan tindakan,” tandas Dian.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan perlu keterlibatan aktif dari masyarakat baik yang berasal dari akademisi, pelaku seni hingga generasi muda menjadi kunci keberhasilan bangsa dalam menjaga warisan budaya. Warisan budaya bukan sekadar peninggalan dari masa lalu, namun aset tak ternilai yang menjadi identitas dan jati diri bangsa Indonesia.
“Jadi, warisan budaya adalah national treasure alias harta karun nasional. Kekayaan budaya menjadi alasan dari pentingnya rasa tanggung jawab sebagai masyarakat untuk menjaga, melestarikan dan memperkenalkan serta mempromosikan warisan budaya kepada dunia,” tuturnya. (Wur/danr)