Baru 22 Kalurahan di Kulon Progo Tetapkan Penegasan Batas Desa

Baru 22 Kalurahan di Kulon Progo Tetapkan Penegasan Batas Desa

Kulon Progo, suarapasar.com : Secara hukum, Desa atau Kalurahan wajib memiliki batas wilayah yang jelas untuk dapat menjalankan pemerintahan pada masing-masing desa secara maksimal, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 yang menegaskan tentang batas wilayah Desa.

Penjabat Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan secara keseluruhan pada 2 kapanewon atau sebanyak 22 Kalurahan di Kulon Progo telah melakukan penetapan dan penegasan batas desa dan memiliki dokumen penegasannya.

“Namun di Kulon Progo terdapat 87 kalurahan dan 1 kelurahan, sehingga perlu langkah-langkah yang tepat agar semua kalurahan dapat melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, serta memiliki basis data maupun dokumen-dokumen yang jelas,” kata Ni Made, dalam sambutannya pada acara penandatanganan serta penyerahan dokumen penegasan batas desa Kalurahan Kulwaru, Ngestiharjo, Triharjo, Bendungan, dan Giripeni, Kapanewon Wates, di R.Sermo, Komplek Pemkab Kulon Progo, Kamis, (14/3/24).

Foto.humaskp

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Heri Warsito, menjelaskan kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu, dan bertahap setiap tahunnya.

“Pada tahun 2020 dilaksanakan pada 7 kalurahan, yaitu Jangkaran Sindutan, Karangwuluh, Janten, Kebon Rejo, Glagah, dan Palihan. Tahun 2021 dilksanakan pada 5 Kalurahan, yaitu Temon Kulon, Temon wetan, Kaligintung, Kulur, dan Kedundang, selanjutnya pada tahun 2022 dilaksanakan pada 5 Kalurahan Kaliduren, Demen, Sogan, dan Karangwuni,” jelasnya seperti dikutip dari rilis pemkab Kulon Progo.

Anggaran pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari dana keistimewaan DIY.

“Dan pada tahun 2024 ini kembali mendapatkan alokasi anggaran untuk melanjutkan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa pada 11 Kalurahan di Kapanewon Panjatan,” terangnya.

Penandatanganan juga dilakukan oleh 5 lurah yang wilayahnya ditetapkan batas Desa nya, dan oleh 3 Lurah yang wilayahnya berbatasan dengan wilayah yang di tetapkan batasnya, serta disaksikan oleh Pj, Bupati Kulon Progo, Ketua Tim Penetapan Batas Wilayah Kabupaten, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kulon progo, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Kulon Progo, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penegasan batas Desa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *