Bawaslu DIY Kaji Peluang Pemungutan Suara Ulang di TPS 126 Condongcatur
Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY mengkaji kemungkinan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) atas peristiwa yang terjadi di wilayah Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Umi Illiyina mengatakan, PSU ulang mungkin dilakukan karena saat pemungutan suara hari ini ada pemilih dari luar DIY yang memberikan suaranya, namun mereka tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut.
Potensi pelanggaran ini ditemukan ketika komisioner Bawaslu DIY melakukan patroli di wilayah Kabupaten Sleman, kemudian mendapatkan panggilan bahwa ada demonstrasi yang dilaporkan petugas di lapangan di TPS 124.
“Nah begitu kita di lokasi ternyata ada puluhan mahasiswa itu udah dijaga ketat sama polisi, keamanan, dan lain-lain. Ternyata tuntutannya adalah untuk menyalurkan hak pilih mereka,” kata Umi Illiyina, di kantor Bawaslu DIY, Rabu (14/2/2024).
Umi menjelaskan ketika dilakukan identifikasi, ternyata puluhan orang, baik mahasiswa maupun yang sudah bekerja di Yogyakarta, dan terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) asal yang berasal dari luar DIY, namun mereka tidak mengurus DPTb atau pindah memilih. Mereka memaksakan untuk tetap memilih di TPS 124.
“Nah karena regulasinya tidak memperbolehkan karena tidak mengurus surat DPTb itu mereka tetap memaksa dengan alasan di TPS 126 mereka sudah melakukan pencoblosan di sana, 21 surat suara,” ucap Umi Illiyina.
Meski situasi sempat memanas dengan adanya ancaman, namun setelah dilakukan mediasi dan penjelasan akhirnya di TPS 124 dapat dicegah untuk potensi 40 surat suara sisa.
Namun untuk TPS 126 sudah dilakukan pencoblosan.
“Sebelum mediasi itu terbangun sempat ada ancaman untuk membakar sisa surat suara yang 40 itu. Tapi setelah kita jelaskan bahwa itu adalah potensi pidana jika dilakukan, maka itu hanya sekedar ancaman saja. Akhirnya yang di TPS 124 berhasil dicegah karena sesuai regulasi tidak diperbolehkan. Namun pihak KPU menyatakan bahwa di TPS 126 itu memang terjadi kesalahan dari pihak penyelenggara. mengapa mereka diperbolehkan? Banyak faktor karena mereka memang diintimidasi dengan massa sejak jam sebelas siang,” ujar Umi Illiyina.
Umi Illiyina menjelaskan, meski di TPS 126 tetap dihitung, saat ini Bawaslu tengah melakukan kajian, karena ada pemilih yang tidak terdaftar tersebut.
“Karena nyoblos maka secara regulasi UU 7 tahun 2017 itu akan menyebabkan potensi PSU. kajian untuk memutuskan itu PSU atau tidak itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu ke KPU, maka pada tahap ini pada masa kajian, mengkaji atas peristiwa tadi, kalaupun nanti ada potensi bahwa itu hasilnya adalah PSU maka paling lambat dilaksanakan maksimal 10 hari untuk pemilihan surat suara ulang khusus yang pilpres,” ujar Umi Illiyina.