Belasan Orang Tidak Dikenal Rusak Fasilitas SPBU dan Pukul 3 Petugas

Belasan Orang Tidak Dikenal Rusak Fasilitas SPBU dan Pukul 3 Petugas

Yogyakarta, suarapasar.com – Pasca adanya tindakan kekerasan kepada 3 petugas dan merusak fasilitas SPBU, yakni di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.04, Jl. Raya Magelang, Kemloko, Caturharjo, Sleman, DIY, yang dilakukan oleh belasan orang tidak dikenal, melakukan pada Kamis, 7 September 2023, pihak SPBU telah berkoordinasi dengan kepolisian dan saat ini kejadian ini sedang ditangani Polresta Sleman.

 

“Kami mendukung upaya pengusutan dan investigasi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kejadian kekerasan dan pengrusakan tersebut,” kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho dalam keterangan persnya, Jumat, 8 September 2023.

 

Brasto mengungkapkan, aksi tersebut diduga dipicu dengan adanya pihak yang kecewa, atas pelaporan transaksi pembelian Biosolar subsidi yang tidak wajar di SPBU.

 

Sehingga, sejumlah kendaraan roda empat yang dipakai untuk bertransaksi tersebut diblokir nomor polisinya secara sistem di microsite Subsidi Tepat MyPertamina.

 

Dijelaskan Brasto, PT Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi kendaraan yang dicurigai melangsir, atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis BBM Biosolar subsidi secara mencurigakan.

 

Setelah diblokir, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional.

 

“Kami mengapresiasi SPBU yang telah aktif melaporkan nomor polisi kendaraan yang disinyalir melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi,” jelas Brasto.

Menurut Brasto operator SPBU dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraannya.

 

“Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga,” ujarnya.

 

Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pembelian Biosolar subsidi, pihaknya dapat memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU.

 

Sanksi pembinaan tersebut berupa surat peringatan maupun skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari yang tentunya berdampak pada omzet atau penghasilan SPBU. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan.

 

Brasto menyebut Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan transaksi pembelian BBM bersubsidi ini menggunakan microsite Subsidi Tepat MyPertamina untuk mengurangi tindak penyalahgunaan BBM subsidi dan membantu pemerintah memastikan subsidi yang diberikan telah disalurkan dapat lebih tepat sasaran.

 

“Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi seperti pelangsiran tidak sesuai dengan ketentuan dan penjualan BBM subsidi ke industri, silahkan agar dapat melaporkan ke kepolisian terdekat,” kata Brasto.(wds,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *