Beri Hak Santunan Jasa Raharja ke Ahli Waris Korban Laka di Jalan Wates Waduk Sermo
Kulon Progo, suarapasar.com – Pada hari Senin, 14 Oktober 2024 tepatnya pukul 12:00 WIB, Aryo Wahyadi K selaku penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo mendapatkan informasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Wates – Waduk Sermo Gunung Pentul Kokap Kulon Progo seorang pengendara SPM tertabrak KBM Pick Up yang menyebabkan pengendara SPM meninggal dunia.
Dengan cepat, Aryo berkoordinasi dengan unit lantas Polres Kulon Progo dan pihak rumah sakit untuk melakukan tindak lanjut survei keabsahan ahli waris korban. Korban Almarhum Bejo yang meninggal dunia beralamat di dusun Anjir, Hargorejo, Kokap Kulon Progo. Sesampai rumah duka Aryo disambut baik oleh perwakilan pihak keluarga.
Selain menyampaikan bela sungkawa, Aryo juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat terkait santunan Jasa Raharja. Selain itu, Aryo juga memberikan informasi kepada keluarga bahwa pembayaran pajak kendaran bermotor sangat penting sekali manfaatnya yaitu untuk pembangunan daerah juga sebagai penjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Sesuai PMK no 16/10 tahun 2017 bahwa besaran santunan untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan yang korban luka luka maksimal Rp20 juta, dan untuk santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta. Tetapi tentunya kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
“Tetap hati-hati di jalan, taati rambu-rambu lalu lintas karena kecelakaan selalu didominasi dengan sebuah pelanggaran lalu lintas,” ujar Aryo.(ags,prg)