BNNP DIY Ungkap 3 Jaringan Peredaran Narkoba, Satu Diantaranya Dikendalikan Dari Lapas di Jateng
Yogyakarta, suarapasar.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dalam periode Juni-Agustus 2023 mengungkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di DIY.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol. Andi Fairan mengatakan, pengungkapan kasus-kasus ini menjadi upaya BNNP DIY memutus jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu masuk wilayah DIY.
“Kelima kasus yang diungkap kali ini meliputi tiga jaringan narkotika yang kini telah berhasil diputus,” kata Andi, Kamis, 7 September 2023.
Andi menambahkan, Ketiga jaringan tersebut ialah jaringan Yogyakarta-Prambanan-Klaten-Boyolali; jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah; dan jaringan Yogyakarta-Pekanbaru. Total tersangka yang berhasil diamankan dari tiga kasus jaringan peredaran narkotika ini ada tujuh orang.
Brigjend Pol Andi Fairan menjelaskan untuk kasus jaringan Yogyakarta-Prambanan-Klaten-Boyolali, tersangka ada dua orang berinisial I dan DT. Dari keduanya ditemukan barang bukti sabu seberat 74,43 gram yang telah dibagi-bagi menjadi 60 paket siap edar.
Untuk kasus jaringan Yogyakarta-Pekanbaru, BNNP DIY mengamankan dua tersangka dengan menyita barang bukti 1,82gram sabu. Selanjutnya, kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah BNNP DIY menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan lebih kurang 17,72gram.
“Jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah ini mencakup tiga kasus yang berhasil kami ungkap dari upaya pengembangan. Dan ternyata mereka merupakan satu jaringan. Untuk jaringan yang ini, ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan kurir untuk wilayah Yogyakarta, di mana koordinatornya adalah narapidana salah satu Lapas di Jawa Tengah,” terangnya.
Kepala BNNP DIY, Brigjend Pol Andi Fairan menegaskan kasus jaringan Yogyakarta-Lapas di Jawa Tengah ini akan terus dikembangkan untuk menangkap ‘otak’ peredaran narkotika ini.
“BNNP DIY juga telah melakukan koordinasi dengan Lapas terkait sebagai langkah upaya tindak lanjut kasus. Dan pencegahan kasus serupa, salahsatunya memperketat pengawasan terutama terkait penggunaan telepon seluler di lapas,” imbuhnya
Kepala BNNP DIY, Brigjend Pol Andi Fairan menambahkan ketujuh tersangka dikenai pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, juncto Pasar 114 UU Narkotika dengan minima ancaman pidana penjara lima tahun.
“Tersangka dapat dikenai pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun,” katanya.
Dari pengungkapan lima kasus jejaring narkotika ini BNNP DIY menyita barang bukti sebanyak 93,37gram psikotropika jenis sabu.
“Jumlah barang bukti sitaan kali ini terbilang cukup banyak jika dibandingkan pengungkapan sebelum-sebelumnya. Dan kami saat ini memang lebih menitikberatkan pada penanganan kasus jaringan, untuk memutus rantai peredaran narkoba di Yogyakarta. Dengan upaya ini kami berharap bisa menekan seminim mungkin peredaran gelap narkoba di Yogyakarta,” ungkapnya.
Brigjend Pol Andi Fairan terus mengimbau dan mengajak masyarakat untuk selalu waspada akan peredaran gelap narkoba di Yogyakarta.
“Karena ada indikasi, setelah masa pandemi CoViD-19 dinyatakan selesai dan kondisi kembali normal, ada gelagat peningkatan peredaran gelap narkoba di Yogyakarta. Untuk itu kami mengimbau masyarakat Yogyakarta untuk berupaya meningkatkan daya tangkal dan daya lawan terhadap peredaran narkoba, utamanya bagi generasi muda,” pungkasnya.(wds,prg)