BPK RI Perwakilan DIY Rekomendasikan DIY Susun Pedoman Operasional Pengaturan Jalan
Yogyakarta, suarapasar.com : Kepala BPK Perwakilan DIY, Widhi Widayat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 kepada Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, di Kantor BPK Perwakilan DIY, Yogyakarta, Rabu, (3/1/2024).
Selain LHP tersebut, DIY juga menerima LHP Kinerja Atas Efektivitas Upaya dalam Penyelenggaraan Jalan untuk Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas Jalan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Triwulan III 2023.
Kepala BPK Perwakilan DIY, Widhi Widayat mengatakan, pada semester 2 tahun 2023 BPK melaksanakan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja pada beberapa entitas provinsi dan kabupaten di wilayah DIY. Hal ini dilandasi oleh UU No. 12 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU No. 5 tahun 2006 tentang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemeriksaan kepatuhan dan kinerja ini dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN. Standar ini mengembangkan kriteria menggunakan model yang telah dikomunikasikan dan dipahami bersama dengan semua entitas yang diperiksa. BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan laju infrastruktur telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah serta aturan terkait lainnya dalam semua hal yang material.
“Hasil pemeriksaan kepatuhan belanja infrastruktur pada Pemda DIY bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan belanja infrastruktur telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan Pemda DIY dalam pengelolaan atas kegiatan belanja infrastruktur,” ujar Widhi.
LHP yang kedua adalah Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kinerja Efektivitas Penyelenggaraan Jalan pada Pemda DIY.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai efektivitas upaya Pemda DIY dalam penyelenggaraan jalan yang meliputi pengaturan jalan, pembinaan jalan, pembangunan jalan dan pengawasan jalan. Hal ini merupakan salah satu prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024 melalui prioritas pembangunan nasional atau PN 2, yaitu pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerintahan,” terangnya.
Dari pemeriksaan ini, BPK mengapresiasi upaya Pemda di dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas Jalan, namun ada sejumlah hal krusial yang ditemukan.
“Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK masih menemukan Pemda DIY perlu menetapkan kelas jalan. Hal ini adalah krusial untuk ditindaklanjuti terutama bagaimana menetapkan kelas jalan karena ini nantinya akan berpengaruh terhadap preservasi jalan,” jelas Widhi.
Widhi menyebut perlu segera dilakukan perbaikan atas permasalahan yang ditemukan agar penyelenggaraan jalan dapat terlaksana lebih efektif.
“BPK merekomendasikan agar Pemda DIY menetapkan kelas jalan sesuai ketentuan tentang kelas jalan. Juga menginstruksikan Kepala Dinas PUPESDM untuk menyusun dan mengusulkan pedoman operasional yang mengatur tentang penyelenggaraan jalan secara umum, dengan memperhatikan keserasian dan konektivitas antar provinsi. Selanjutnya, pedoman tersebut bisa dikeluarkan menjadi ketetapan Gubernur DIY,” urainya.
Sementara pada pemeriksaan RSUD Panembahan Senopati dan RSUD Wonosari bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan.
“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan masukan kepada pemerintah atas tanggung jawab pemenuhan ketersediaan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” pungkasnya.