BPK RI Soroti Investasi Aset Permanen PT Tarumartani, Subsidi PT AMI Untuk Gaji Direksi

 

Yogyakarta, suarapasar.com : BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023. Meski begitu BPK memberikan Paragraf Penekanan Suatu Hal untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023.

 

“Dengan paragraf penekanan suatu hal untuk laporan keuangan pemda DIY tahun 2023. BPK menekankan pada catatan investasi jangka panjang permanen atas LHP Pemda DIT mwnjelqakan bahwa nilau saldo investasi jangka oanjang permanen pada PT Tarumartani akan menurun sebagai dampak tindakan manajemen PT Tarumartani yang melakukan transaksi derivatif komoditas berjangka tanpa pengendalian yang memadai sehingga berpotensi merugikan perusahaan daerah sebesar 18,69 Milyar Rupiah, ” kata Anggota V BPK Dr. Ir. H. Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya saat penyerahan LHP BPK RI pada rapat paripurna di DPRD DIY, Kamis , (4/4/2024).

 

Ahmadi Noor Supit menjelaskan terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023, BPK menyampaikan beberapa area yang memerlukan perhatian lebih lanjut, khususnya terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. Yaitu Terdapat Pembayaran Komponen Biaya Subsidi kepada BUMD, yakni PT Anindya Mitra Internasional sebesar Rp6,87 Miliar yang Tidak Sesuai dengan Peruntukannya.

“Komponen biaya pokok yang diatur dalam SK Gubernur sebagai bagian dari belanja subsidi adalah biaya bahan bakar, biaya ban, biaya pemeliharaan, suku cadang, biaya awak bus, biaya kir, biaya pajak, biaya retribusi, biaya asuransi. Dalam realisasinya digunakan untuk membiayai pengelolaan kantor, biaya lembur , insentif, gaji direksi dan komisaris perusahan operator serta biaya modal ,” paparnya.

 

“Selain itu, sebanyak 229 kelompok penerima hibah ternak belum melaporkan penggunaan hibah, dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan belum menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan hibah ternak. Pengelolaan Retribusi Jasa Usaha Tempat Parkir Khusus Ketandan belum berorientasi memperoleh keuntungan yang layak,” urainya lagi. (wds/drw)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *