Resah Peredaran Miras Oplosan, F-KAMY Pasang Ratusan Banner Edukasi Bahaya Miras di Sleman
Sleman, suarapasar.com : Bupati Sleman beserta jajaran menerima audiensi dari Forum Komunikasi Anti Miras Yogyakarta (F-KAMY) di ruang rapat Bupati Sleman, Kamis (14/3/2024) siang,
Ketua F-KAMY, Diah Puspitasari, mengungkapkan keresahannya terkait peredaran minuman keras, baik miras oplosan maupun miras ilegal, yang dapat membahayakan generasi muda.
“Kenakalan remaja seperti klithih banyak disebabkan oleh pengaruh minuman keras yang semakin tidak terkontrol,” ungkapnya.
Sementara Dwijo, Wakil Ketua F-KAMY, menambahkan bahwa keberadaan minuman keras kini semakin mudah dijangkau oleh masyarakat, dan harganya pun murah. Bahkan anak usia SMA bahkan SMP pun bisa mendapatkan dengan mudah.
“Padahal miras itu, terutama miras oplosan, mengandung zat-zat sangat berbahaya untuk kesehatan. Bisa berujung kematian. Maka masyarakat harus mendapatkan edukasi dan literasi tentang bahaya miras oplosan ini,” sebutnya.
Sebagai edukasi bahaya miras oplosan F-KAMY akan memasang banner atau spanduk tentang bahaya minuman keras di seluruh kapanewon di Kabupaten Sleman. Banner ini nantinya akan menjadi media edukasi bagi masyarakat agar menghindari mengkonsumsi minuman keras.
“Kalau setiap kapanewon kita pasang sepuluh saja, maka sudah ada 170 spanduk yang akan terpasang. Maka ini diharapkan dapat memberikan literasi kepada masyarakat tentang bahayanya miras,” ucapnya.
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyambut baik sekaligus berterima kasih atas masukan yang disampaikan oleh F-KAMY. Ia juga mendukung upaya F-KAMY guna menekan peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di Kabupaten Sleman, yang salah satunya dengan pemasangan spanduk atau banner tersebut. Dikatakan pula ia beserta jajarannya akan menindaklanjuti terkait hal-hal yang disampaikan F-KAMY ini.
“Nanti akan kita bentuk tim untuk ini. Karena tentu ini perlu kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak. Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar generasi muda kita tidak terjerumus di minuman keras di ni,” kata Kustini.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi peredaran miras ilegal dan oplosan. Yakni dengan operasi yustisi dan operasi non yustisi. Dijelaskannya bahwa operasi yustisi ditujukan untuk memberantas peredaran miras ilegal. Sedangkan operasi non yustisi dilakukan untuk memberantas perusahaan miras yang legal, tapi memproduksi miras yang tak sesuai dengan perijinannya.
“Kami juga mempunyai program Pol PP Go To School untuk mengedukasi anak-anak pelajar agar menghindari kenakalan remaja, salah satunya menghindari mengkonsumsi minuman keras,” jelasnya. (wur/danr)