Dandim Kulon Progo Hadiri Acara Gebyar Keistimewaan DIY

Dandim Kulon Progo Hadiri Acara Gebyar Keistimewaan DIY

Pengasih, suarapasar.com – Komandan Kodim 0731/Kulon Progo Letkol Arh Viki Herwandi, S.Sos, menghadiri acara Gebyar Keistimewaan dalam rangka memperingati 11 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, di Lapangan Secang, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, pada hari Kamis, 31 Agustus 2023.

 

Ketua Panitia Widi Hasto menyampaikan rangkaian acara sudah dilaksanakan sejak 29 Agustus 2023 dimulai dengan gelar potensi UMKM dan rangkaian pertunjukan seni. Kolaborasi ini merupakan kerja keras dari Dinas kebudayaan DIY dan Kulon Progo, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pariwisata dan masyarakat dengan melibatkan 500 pelaku seni dan usaha yang mayoritas berasal dari Kulon Progo. Dipilihnya Kalurahan Sendangsari dengan tujuan agar ada penguatan ekonomi di pedesaan.

 

Paniradya Pati Keistimewaan DIY Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si, menyampaikan bahwa pada 31 Agustus 2023 pemerintah RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan Yogyakarta dan pada hari ini sudah 11 tahun.

 

Angka 11 memang menjadi bagian yang menarik karena ada angka satu dan satu, yang artinya manunggal dan berimbang, sehingga kita berharap khususnya Keistimewaan DIY melalui dana keistimewaan dapat semakin nyata mensejahterakan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung tanggal 11 Agustus s.d. 11 September 2023 yang puncaknya pada malam hari ini, aktifitas selama 30 hari kurang lebih 1064 even dan kegiatan dan juga ada UMKM.

 

Sambutan Gubernur dibacakan Wagub DIY antara lain mengatakan peringatan 11 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY hendaknya menjadi sarana untuk kembali ke jati diri dan identitas budaya, sesuai Tarih Jawa Wiyata Jati Pambeganing Budi, yang merefleksikan semangat kearifan lokal sebagai pemandu batin dan pikiran demi mencapai tatanan masyarakat yang mulat salira dan tepa salira berlandaskan pada solidaritas social.

 

Ada ungkapan Jawa yaitu desa mawa cara negara mawa tata di masa ini terwejawantahkan dalam Undang-Undang Otonomi Desa Nomor 6 tahun 2014 yang diberikan kewenangan desa secara luas untuk mengatur cara dan mengurus rumah tangganya sendiri, tetapi tidak keluar dari sistem tata negara NKRI.

 

“Saya bersyukur dan mengapresiasi karena di DIY sudah banyak desa berkembang dari berbagai bentuk sehingga menjadi kuat, maju, mandiri, kredibel dan inisiatif,” katanya.

 

Hadir dalam acara Wakil Gubernur DIY KGPAA Pakualam X, Paniradya Pati Keistimewaan DIY Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si., Unsur Forkopimda Kulon Progo, Ketua DPRD, Sekda, Dansatradar 215/Congot, Kejari, Kepala Diskop UKM DIY, dan Panewu Pengasih.(asw,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *