Kulon Progo Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi dari KPK RI
Kulon Progo, suarapasar.com – KPK RI melakukan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2024 di Aula Adikarta Komplek Kantor Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, pada hari Rabu, 27/3/2024.
Penjabat Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan, satu kebanggaan bagi Kulon Progo dikunjungi langsung Tim KPK RI, dalam rangka Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi.
“Kami telah berupaya semaksimal mungkin mewujudkan tata pengelolaan pemerintah yang bebas dan bersih dari korupsi. Peran Irda sebagai pengawas telah melakukan penguatan penegakkan budaya anti korupsi dari para pelaksanaannya,” kata Ni Made.
“Sinergitas dengan aparat penegak hukum dalam bentuk pendampingan, penyuluhan dan penerangan hukum terus kami lakukan guna mendongkrak semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kulon Progo,” lanjut Madr.
Inspektur Provinsi DIY Muhammad Setiadi, S.Pt., M.Acc., mengatakan Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi merupakan terobosan program KPK RI untuk menilai efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan tipikor.
“Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu nominator, semoga dapat memenuhi kriteria dan semoga kegiatan ini menjadi pendorong gelora anti korupsi untuk kita semuanya,” terangnya.
Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Rino Haruno menyampaikan Kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu dari 151 Kabupaten di Indonesia yang mengusulkan diri untuk menjadi Kabupaten Anti Korupsi. Berdasarkan evaluasi awal yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Kabupaten Kulon Progo layak dilakukan observasi untuk pemenuhan indikator yang telah ditentukan.
Program Kabupaten/Kota Anti Korupsi merupakan program berkelanjutan KPK RI dengan tujuan mengimplementasikan nilai-nilai integritas anti korupsi sampai lapisan masyarakat paling bawah.
“Harapan kami, indikasi perbuatan tindak pidana korupsi dapat ditekan seminimal mungkin,” katanya.