Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Tinggal 12 Hari Lagi

Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Tinggal 12 Hari Lagi

Yogyakarta, suarapasar.com – Kurang dari 12 hari lagi bebas denda PKB & SWDKLLJ manfaatkan Denda Pajak Kendaraan di Yogyakarta Sampai Dengan 30 November 2022.

Pemilik kendaraan bermotor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menunggak membayar pajak bisa sedikit bernapas lega. Sebab, Pemda DIY kembali memberlakukan pembebasan  denda Pajak Kendaraan Bemotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DIY No 58 Tahun 2022. Kebijakan pembebasan denda tersebut sudah mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2022 sampai dengan 30 November 2022. Pembebasan denda pajak berlaku untuk semua tahun keterlambatan sehingga pemilik kendaraan hanya cukup membayar pokok  pajak saja.

Dikutip dari samsat.jogjaprov.go.id, pemutihan pajak motor di Yogyakarta ini sudah berlangsung dari 1 Oktober sampai 30 November 2022 mendatang.

Sedangkan pembebasan denda bea Balik nama kendaraan bermotor berlaku untuk semua denda yang timbul saat proses balik nama karena keterlambatan pendaftaran balik nama maupun keterlambatan pembayaran bea balik nama.
Sedangkan untuk pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda pembayaran tahun yang telah lampau. Sedangkan untuk pembayaran tahun berjalan pengenaan denda masih berlaku. Nah, dengan adanya pembebasan denda ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat  untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan.

Asisten Sekretariat Daerah (Setda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Wiyos Santoso mengungkapkan Pemda DIY sebenarnya sudah memberlakukan penghapusan denda kendaraan bermotor sejak awal pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut akan ditinjau selama satu semester ini.
“Nanti kita tindaklanjuti dengan penghapusan [denda] progresif,” jelasnya.

Wiyos menambahkan, realisasi pajak kendaraan di DIY hingga Juli 2022 mencapai 45 persen. Karenanya untuk mencapai target tahunan, Pemda melakukan evaluasi untuk meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan masyarakat DIY.

“Dengan penerapan kebijakan registrasi maka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan,” ungkap Wiyos.
Ditlantas Polda DIY juga sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang penghapusan registerasi kendaraan dari database kepolisian jika kendaran bermotor tidak daftarkan ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. Ditlantas Polda DIY berharap pemilik kendaraan di DIY memperhatikan pembayaran pajak motor atau mobil mereka.

Sebab, Tim Pembina Samsat sepakat untuk menerapkan kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Ketentuan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara. Dalam penerapannya, beberapa tahapan akan diberlakukan. Diantaranya pembemberian surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, penghapusan kendaraan dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Selain itu untuk tahap akhir akan ada penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen. “Karenanya sosialisasi kami lakukan agar kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa meningkat,” ungkapnya.

Sebelum kebijakan tersebut berlaku, tim pembinaan samsat, baik nasional di maupun propinsi memberlakukan penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan atau penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN) serta penghapusan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan. Sebanyak 22 provinsi sudah mengajukan penghapusan denda pajak kendaraan agar registrasi bisa diberlakukan dengan baik.

Aryo Wahyadi Kusuma bagian Keuangan PT Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta menambahkan, 12 hari ini mari dimanfaatkan program bebas denda di wilayah D.I Yogyakarta ini dengan bijak, dengan membayar pajak masyarakat tidak rugi, karena perbandingan dengan pembayaran TOL dan lai lain pajak masih relative murah karena pajak kendaraan bermotor setahun sekali. Dan kami menghimbau bahwa pajak akan Kembali ke masyarakat dengan bentuk fasilitas jalan maupun pelayanan.(parang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *