Dihukum Denda Rp50.000 Karena Buang Sampah Sembarangan, Hartina Bayar Denda Pakai Uang Receh

Dihukum Denda Rp50.000 Karena Buang Sampah Sembarangan, Hartina Bayar Denda Pakai Uang Receh

Yogyakarta, suarapasar.com – Pemkot Yogyakarta kembali membawa kasus pembuang sampah sembarangan, yang merupakan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah ke Pengadilan.

 

Hakim tunggal Partono, SH., MH, pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, pada hari Rabu, 13 September 2023 menyatakan kedelapan terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, dan masing-masing dikenai hukuman pidana denda Rp50.000,00. Jika tidak dapat dibayar, maka digantikan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Setelah hakim memutus perkara, salah satu terdakwa Hartina (66) warga jalan Glagah Sari, Umbulharjo, Kota Yogyakarta langsung mengampiri salah satu petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta sekaligus sebagai penuntut.

 

Hartina pun membayar denda Rp50.000 ditambah biaya perkara Rp5.000 dengan uang receh pecahan Rp1.000 dan Rp500 berasal dari toples plastik bekas makanan sosis siap saji.

 

Hartina mengaku uang yang dibawanya merupakan hasil usahanya berjualan mainan keliling.

 

“Ini saya bawa uang sebesar Rp80.800, hasil jualan mainan secara keliling pakai sepeda dari sekolah ke sekolah,” terang Hartina.

 

Hartina menyebut, sisa uang setelah membayar denda Rp50.000 ditambah Rp5.000 membayar biaya perkara akan dibelikan beras.

 

“Sisanya nanti untuk beli beras,” katanya lagi.(wds,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *