Disepakati Bersama, Perda RTRW DIY tahun 2023-2043 Jadi Pedoman Pemanfaatan Wilayah DIY

Disepakati Bersama, Perda RTRW DIY tahun 2023-2043 Jadi Pedoman Pemanfaatan Wilayah DIY

Yogyakarta, suarapasar.com – DPRD DIY dan Gubernur DIY menyepakati bersama penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY tahun 2023-2043 menjadi Perda, dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD DIY, Rabu, 6 September 2023 malam.

 

Juru Bicara Panitia Khusus Bahan Acara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY tahun 2023-2043 Sadar Narima, menjelaskan ada beberapa perubahan yang telah disepakati dalam pembahasan.

 

Beberapa perubahan yang signifikan dalam Raperda ini meliputi tata cara pelaporan pelaksanaan dan pengawasan tata ruang, peran masyarakat dalam penataan ruang, pengaduan dan pelaporan terkait pelanggaran rencana tata ruang, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.

 

Laporan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi indikasi program pada perwujudan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan pusat kegiatan sosial dan budaya.

 

Sementara itu, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, saat membacakan pandangan akhir Gubernur DIY menyatakan Raperda RTRW DIY merupakan inisiatif Pemda DIY guna memperbaiki tata ruang wilayah di DIY. Raperda ini langkah konkret dalam mengikuti arah kebijakan nasional yang bersifat strategis.

 

Hal ini sejalan dengan adanya perubahan regulasi di tingkat nasional yang mengatur tata ruang. Selain itu, Raperda ini juga dipengaruhi oleh dinamika kebijakan internal wilayah yang berkaitan dengan pola dan struktur ruang di daerah.

 

Untuk selanjutnya, Raperda yang telah disetujui bersama ini akan mengalami tahap evaluasi oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, Gubernur mengungkapkan harapannya.

 

“Maka kami sangat berharap dukungan dari DPRD dan seluruh pihak agar proses evaluasi yang akan dilakukan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu,” kata Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.

 

Lebih lanjut dikatakannya, RTRW DIY yang akan berlaku dari tahun 2023 hingga 2043 memiliki peran penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan dalam jangka waktu 20 tahun ke depan.

 

“Dengan adanya RTRW DIY tahun 2023-2043, kami berharap akan memperkuat upaya dan kebijakan kita dalam mengatasi permasalahan, antara lain ketimpangan wilayah di DIY,” tegas KGPAA Paku Alam X.

 

Raperda RTRW DIY merupakan bukti nyata komitmen pemerintah DIY untuk mengikuti perubahan regulasi nasional dan menjawab tantangan dalam pengaturan tata ruang serta pembangunan wilayah yang lebih berkelanjutan dan merata. Gubernur berharap bahwa dengan kerja sama semua pihak, RTRW DIY dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan visi pembangunan wilayah yang inklusif dan berkeadilan di DIY.

 

Wagub juga berharap apa yang menjadi tujuan kebijakan strategi dan pengaturan secara umum dalam RT/RW DIY tahun 2023-2043 ini dapat dipahami, ditindaklanjuti dan ditaati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali.

 

“RTRW DIY ini akan menjadi produk hukum, bukan hanya sebuah dokumen yang mudah terlupakan. Namun harus tetap kita pegang dan kita pedomani demi pemanfaatan wilayah DIY yang mampu memberikan kesejahteraan bagi setiap warganya,” kata Paku Alam.

 

Perda RTRW DIY tahun 2023-2043 ini secara yuridis menjadi pedoman seluruh pihak baik pemerintah daerah maupun kabupaten/kota, masyarakat dan seluruh pihak lain untuk beraktivitas di seluruh wilayah DIY.

 

“Perda RTRW nantinya juga diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dan dapat implementatif serta memenuhi rasa kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.(wds,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *