Disepakati Bersama, Raperda Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan Bertujuan Wujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, & berdikari
Yogyakarta, suarapasar.com : Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan telah disepakati bersama menjadi peraturan daerah oleh Gubernur DIY, dan DPRD DIY dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DIY, Selasa, (5/3/2024).
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan atas Bahan Acara Nomor 43 Tahun 2023 oleh Nuryadi sebagai Pimpinan DPRD DIY dan pemberian paraf oleh KGPAA Paku Alam X selaku Wakil Gubernur DIY.
Dwi Haryono, S.H., Juru Pansus BA 43 Tahun 2023 saat menyampaikan laporan hasil kerja pansus menjelaskan sebelumnya Raperda tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan telah melalui proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Bahwa hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI adalah secara umum Raperda yang terdiri dari 9 Bab dan 21 Pasal tetap dan tidak dilakukan perbaikan,” kata Heri Dwi Haryono.
Guna melaksanakan aturan dalam raperda ini, Pemda DIY membentuk perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan. Oleh karena itu, terdapat pembahasan lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Bahwa nomenklatur dinas terkait urusan pemerintahan di bidang pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sedang dalam pembahasan dalam Raperda tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY menyesuaikan dengan nomenklatur yang tercantum dalam Raperda ini,” lanjut Heri.
Pada raperda ini turut diatur bahwa Pemerintah Daerah DIY wajib memberikan alokasi anggaran kepada setiap kelurahan dan kalurahan secara adil dan merata. Sedangkan alokasi anggaran sesuai pembahasan dalam pansus disepakati akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Alokasi anggaran dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY saat membacakan Pendapat Akhir Gubernur DIY atas persetujuan bersama raperda mengatakan raperda yang telah disetujui bersama ini akan menjadi pedoman seluruh pihak dalam upaya pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan.
Adapun tujuan pengaturan pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang perlu digarisbawahi antara lain adalah mewujudkan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang sejahtera, adil, makmur, dan berdikari, serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan dan kelurahan yang melayani, melindungi, dan memberdayakan masyarakat secara efektif, kolaboratif, dan berorientasi kinerja.
“tujuan tersebut dapat terwujud bila ada kerja sama, sinergitas, dan kolaborasi yang baik dari semua pihak. Untuk itu kami mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk berkontribusi bersama dalam upaya pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan,” kata KGPAA Paku Alam X.
Paku Alam X menambahkan Pemda DIY juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.
Sementara, terkait implementasinya dibutuhkan sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan reformasi kalurahan dengaan kebijakan yang ada dalam raperda ini.
“Kami yakin dengan adanya sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan yang terkait dengan kalurahan dan kelurahan, maka tujuan bersama kita yakni meningkatnya kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” terang KGPAA Paku Alam X.