DJP DIY Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo 

DJP DIY Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo 

Sleman, suarapasar.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo (Kamis,19/10/2023).

 

Penyerahan kepada pihak kejaksaan  tersebut merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kanwil DJP DIY. Penyidikan diawali dengan dugaan adanya tindak pidana pajak oleh tersangka SPR, pengurus PT VAI, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara  Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan (stdtd)  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang (UU KUP), yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

 

Dalam siaran pers Kanwil DJP DIY disebutkan, Modus yang digunakan adalah dengan cara melakukan pembelian dan penjualan barang dagangan dimana sebagian menggunakan faktur pajak dan sebagian lagi tidak menggunakan faktur pajak. Atas pembelian dan penjualan yang menggunakan faktur pajak dilaporkan dalam SPT, sedangkan yang tidak menggunakan faktur pajak tidak dilaporkan dalam SPT. Selain itu tersangka juga membuat nota penjualan fiktif untuk mendukung pelaporan pajaknya.

 

Perbuatan tersangka SPR tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai senilai Rp8.347.250.188 (delapan miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu seratus delapan puluh delapan rupiah) untuk jenis pajak PPN dan PPh Badan tahun pajak 2017.

 

Atas kerugian pada pendapatan negara tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP DIY berhasil melakukan penyitaan aset milik tersangka sebesar Rp12.810.142.000 (dua belas miliar delapan ratus sepuluh juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) pada bulan Agustus 2023. Adapun aset yang berhasil disita terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak yaitu Satu bidang tanah di Kabupaten Kulon Progo, Sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Dua unit minibus, Empat belas unit truk, Tujuh unit sepeda motor.

 

Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Slamet Sutantyo mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

 

“Aset milik tersangka juga akan  dilakukan penyerahan tanggung jawab kepada Tim Kejaksaan Tinggi DIY pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023,” ujar Slamet.

 

Penanganan tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan hasil koordinasi, kolaborasi dan  sinergi antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Kejati DIY, dan Kejari Kulon Progo yang mendukung upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.

 

Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP DIY selalu siap mengemban amanat Undang-undang terutama dalam mengamankan penerimaan negara dengan penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan profesional.

 

“Kanwil DJP DIY berharap agar masyarakat khususnya di wilayah DIY dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Slamet.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *