DLH Atur Jadwal DEPO, Gerakan Organikkan Jogja Bantu Selesaikan Masalah Sampah
Yogyakarta, suarapasar.com : Sesuai dengan surat edaran nomor 100.3.4/476 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah dalam Kegiatan Masyarakat/Usaha di Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta telah menetapkan jadwal penyaluran sampah residu organik dan residu anorganik ke Tempat Penampungan Sementara (TPS)/Depo di Kota Yogyakarta.
Ketua Tim Kerja Operasional Penanganan Sampah DLH Kota Yogyakarta, Riyanto mengungkapkan, dari hasil residu organik dan residu anorganik yang sudah diolah oleh warga ini nantinya dapat disalurkan ke TPS/Depo dengan jadwal layanan sebagai berikut, di hari senin dan kamis untuk residu anorganik, hari selasa, jumat dan sabtu untuk residu organik. Sementara khusus di hari rabu dan minggu seluruh TPS /Depo libur.
“Penyaluran sampah residu organik dan residu anorganik yang disalurkan ke TPS/Depo hanya diperbolehkan untuk warga yang membuang sampah secara mandiri, gerobak sampah dan motor roda tiga. Namun untuk penyaluran sampah pada Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang berasal dari rumah tangga dapat melalui dropbox B3 yang telah disediakan di setiap kantor Kemantren yang ada di Kota Yogyakarta,”jelas Riyanto saat memberikan materi pada Jumpa Pers, Jumat (12/7) di ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta.
Spaat ini, DLH Kota Yogyakarta terus melakukan pengaturan angkutan menuju Unit Pengolahan Sampah (UPS) di Nitikan, Kranon dan Karangmiri.
Selain itu, untuk menunjang penyelesaian sampah di Kota Yogyakarta pemerintah juga akan melakukan uji coba Incinerator. Dimana Incinerator merupakan alat daur ulang sampah dengan cara membakar sampah pada suhu yang sangat tinggi. Alat ini juga digunakan untuk mendaur ulang sampah dalam skala besar yang mampu membakar limbah padat seperti plastik, limbah B3 dan sampah residu.
“Kita akan lakukan uji coba Incinerator. Dimana Incinerator ini gunanya untuk penyempurnaan hasil pengolahan sampah yang ada di TPS/Depo. Sehingga, jika kedepannya riset ini dapat membantu permasalahan sampah di Kota Yogyakarta, maka akan kita tindak lanjuti,”ujarnya.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mendukung adanya uji coba Incinerator yang akan dilakukan DLH Kota Yogyakarta.
Sugeng berharap, upaya yang dilakukan pemerintah juga mendukung semangat masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah sesuai dengan jenis sampah yaitu sampah organik, sampah anorganik, residu organik dan residu anorganik.
Kemudian, untuk sampah organik, diharapkan masyarakat dapat mengolah sampah mereka secara mandiri dengan menggunakan berbagai metode seperti biopori, lodong sisa dapur (losida), komposter maupun penyaluran sampah ke mitra olah organik. Selain itu, untuk penyaluran sampah anorganik bisa melalui bank sampah, pelapak, atau mitra daur ulang.
“Pemerintah sudah melakukan langkah yang konkret untuk menangani sampah ini. Namun, kami juga butuh bantuan dari masyarakat untuk mengolah sampah mereka dengan berbagai cara dengan menggunakan biopori maupun losida. Setelah itu, sisa dari pengolahan tersebut bisa disalurkan di TPS/Depo terdekat sesuai dengan jadwal yang sudah diberlakukan,”jelas Sugeng.
Pihaknya berharap, selain Gerakan Zero Sampah Anorganik (GZSA) berbasis Bank Sampah, Gerakan Organikkan Jogja juga dapat membantu menyelesaikan permasalahan sampah.
Gerakan Organikkan Jogja memiliki target 23.750 KK by name by address dengan memproduksi 13.500 biopori dan aktivasi biopori eksisting sebesar 10.250 titik yang dapat membantu pengurangan sampah dari hulunya.
“Ini akan berlaku untuk jangka waktu panjang. Pemilahan sampah akan dilakukan seperti ini. Kalau tidak kerjasama, sampah yang ada di masyarakat akan terus menimbulkan tumpukan sampah,”ungkapnya.