DPRD DIY Minta Pengawasan dan Penertiban Pelanggaran Peredaran Miras Diperketat
Yogyakarta, suarapasar.com : Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengaku prihatin dengan adanya kasus warga meninggal karena miras oplosan.
Huda menyebut kasus meninggal karena oplosan sebenarnya sudah berulang kali terjadi, dan masih saja ada warga yang terjebak mengonsumsinya.
Untuk itu, Huda mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman oplosan. Pelarangan miras oplosan ini sebenarnya juga sudah diatur dalam peraturan daerah DIY.
“Adanya kasus warga di Kulon Progo meninggal dunia karena miras oplosan ini sangat memprihatinkan. Dan di daerah lain di DIY juga ada kasus miras oplosan. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat , mari kita menjauhi miras oplosan dan minuman lain yang berbahaya. DIY sudah ada Perda pelarangan miras oplosan, jadi sudah seharusnya warga mentaati, ini juga demi kepentingan keselamatan diri sendiri,” kata Huda, kepada radiosuarapasar, Rabu, (4/10/2023).
Huda juga mendesak aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan penertiban pelanggaran peredaran miras oplosan di DIY.
“Saya juga meminta aparat keamanan untuk melakukan pengawasan,penertiban pelanggaran perda yang ada. Ini masalah serius. Jangan sampai kasus warga meninggal dunia karena menjadi korban miras oplosan di DIY terus terjadi lagi , dan lagi. Miras oplosan sangat membahayakan warga kita , mohon diperketat pengawasanya,” tegas Huda
Sebelumnya, Lurah Panjatan, Suhartana juga berharap kasus meninggalnya RKP warga Padukuhan Panjatan II Rt 07 Rw 04, Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan Kulon Progo diduga karena sebelumnya mengkonsumsi minuman keras oplosan, diharapkan menjadi pembelajaran banyak pihak.
Kepada radio suara pasar , Suhartana mengatakan kejadian adanya warga masyarakat meninggal setelah mengkonsumsi minuman keras diharapkan tidak terulang lagi baik itu di Panjatan, Kulon Progo atau dimanapun.
“Adanya warga yang meninggal dunia karena minuman oplosan ini kami harapkan bisa menjadi pembelajaran bersama. Harapan kami kejadian seperti ini adalah yang terakhir kalinya dan tidak terulang lagi di Panjatan dan juga di Kulon Progo,” kata Suhartana, Rabu, (4/10/2023).
Suhartana menyebut miras sangat merugikan bahkan bisa mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Mengkonsumsi miras oplosan sangat merugikan sekali warga bagi masyarakat , generasi yang akan datang, generasi muda dan potensi masyarakat wilayah masing-masing. Juga tentu merugikan keluarga,” tambahnya.
Suhatana mengingatkan dan mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi minuman keras, minuman oplosan yang membahayakan warga.
“Kami pemerintah Kalurahan Panjatan meminta warga jauhi minuman keras minuman oplosan. Kejadian seperti ini harus menjadi pembelajaran kita bersama supaya tidak terulang kembali. Mudah-mudahan sebagai pembelajaran kita bersama, kebaikan masyarakat Panjatan dan juga masyarakat Kulon Progo, serta kita semua dimanapun berada,” pungkasnya.
Sebelumnya, radio suara pasar mendapat informasi dari warga terkait adanya warga yang meninggal karena miras oplosan.
Radio suara pasar melakukan konfirmasi, kepada Dukuh Panjatan II, Yani. Kepada radio suara pasar Yani menjelaskan RKP (35) warga Padukuhan Panjatan II Rt 07 Rw 04 Kalurahan Panjatan, Kapanewon Panjatan meninggal dunia Selasa (3/10/2023) malam.
Menurut informasi yang diterimanya, sebelumnya pada Sabtu malam RKP pergi bersama teman-temannya, dan mengonsumsi miras oplosan.
“Setelah kejadian sejak sabtu malam sudah tidak mau makan. Terus karena temannya ada informasi temannya yang lainnya ada yang meninggal, kemudian RKP dibawa ke rumah sakit pada Senin malam untuk mendapatkan perawatan. Namun pada Selasa malam meninggal dunia,” terangnya.
Yani mengingatkan warga untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, dan berhati-hati dalam pergaulan.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran. miras berbahaya untuk kesehatan bahkan bisa sampai merenggut nyawa. Hati-hati dalam pergaulan,” katanya.