DPRD & Pemkab Kulon Progo Sepakati Perda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Perindustrian Gabung Dinas UKM

DPRD & Pemkab Kulon Progo Sepakati Perda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Perindustrian Gabung Dinas UKM

Kulon Progo, suarapasar.com : DPRD Kulon Progo dan Pemkab Kulon Progo menyepakati bersama Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Ketua DPRD Kulon Progo, Akhid Nuryati menandatangi persetujuan bersama Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD Kulon Progo, Jumat, (17/5/2024) sore. (Foto:HumasSekretariatDPRDKP)

Penandatanganan Persetujuan bersama dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kulon Progo, Jumat, (17/5/2024) sore.

Penjabat Bupati Kulon Progo , Ni Made Dwipanti Indrayanti menandatangi persetujuan bersama Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD Kulon Progo, Jumat, (17/5/2024) sore. (Foto:HumasSekretariatDPRDKP)

Juru bicara pansus raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah DPRD Kulon Progo, Edi Priyono menjelaskan berdasar pembahasan disepakati pembentukan dan susunan perangkat daerah terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, 20 Dinas, 5 badan dan 12 Kapanewon.

Juru Bicara Pansus , Edi Priyono dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan laporan hasil kerja pansus Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD Kulon Progo, Jumat, (17/5/2024) sore.

Ada beberapa perubahan dari struktur organisasi perangkat daerah Kulon Progo sebelumnya. diantaranya perubahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan pengendalian penduduk dan keluarga berencana , Bappeda menjadi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan berdiri sendiri, serta beberapa kenaikan kelas dinas / badan.

 

Penggabungan urusan peindustrian ke dinas Industri Koperasi dan UKM untuk keterpaduan.

 

“IKM merupakan perusahaan yang memproduksi, sedang UKM memasarkan. IKM berkaitan UKM sehingga tidak dapat dipisahkan. Pansus menilai penggabungan keduanya tepat untuk keterpaduan pendataan pembinaan pemberdayaan IKM dan UKM,” terang Edi Priyono.

 

Sementara itu, Dinas perdagangan menjadi dinas berdiri sendiri diharapkan dapat fokus melakukan pemberdayaan sektor perdagangan.

 

“Melakukan pemberdayaan pedagang, sarana prasarana perdagangan lebih representatif, kenyamanan penjual pembeli. Apalagi kenaikan retribusi pelayanan pasar mulai tahun ini, hendaknya diiringi peningkatan kualitas pelayanan bagi mereka,” lanjut Edi.

 

Dinas Perdagangan juga didorong dapat memaksimalkan potensi ekspor Kulon Progo, memfasilitasi memasarkan produk lokal ke luar negeri.

 

“Menguatkan fungsi perdagangan ekspor, menumbuhkan pengusaha ekspor lokal meningkatkan volume ekspor, promosi produk unggulan daerah bersaing pasar internasional. Serta segers mewujudkan terminal ekspor,” tandas Edi.

 

Perubahan BAPPEDA menjadi Badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi Daerah menyesuaikan adanya BRIN.

 

“Diharapkan dapat menambah energi baru dalam melaksanakan fungsi penunjang penelitian mendorong pengembangan penerapan teknologi peningkatan daya saing dan pembangunan keberlanjutan di daerah,” lanjut Edi.

Pansus juga mendorong pelimpahan urusan persampahan dari DPU ke DLH diharapkan dapat mengatasi persoalan sampah saat ini, dan antisipasi persoalan sampah masa depa. Pansus DPRD Kulon Progo juga mendorong fasilitasi penanganan sampah di Kalurahan.

“Merancang sistem fasilitasi kalurahan dalam penanganan sampah hingga tuntas,” tambahnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan pembentukan dan susunan perangkat daerah menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang ada dengan harapan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

“Peningkatan status BPBD menjadi tipe A merupakan tindak lanjut adanya rekomendasi BNPB bahwa wilayah kabupaten Kulon Progo merupakan salah satu daerah risiko tinggi bencana dengan indeks risiko bencana 157,94,” urainya. (wds/drw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *