Dukung Penertiban Tambang Ilegal, Komisi B DPRD DIY Minta Pemda Bina Pertambangan Rakyat
Yogyakarta, suarapasar.com : DPRD DIY mendukung kebijakan Pemda DIY menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap.
Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari mengatakan meski menertibkan pertambangan ilegal, DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi.
“Termasuk lokasi tambangnya tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tandas Andriana Wulandari, Ketua Komisi B DPRD DIY, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (10/7/2024).
Andriana juga mengapresiasi adanya keberanian warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan illegal di daerahnya.
“Setelah diunggah ke medsos, akhirnya menjadi atensi publik, dan pemda bergerak. Kami berharap masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung,” lanjut Andriana.
Selain itu, DPRD DIY juga mendorong pemda untuk melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat.
“Ajari bagaimana mereka mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan rakyat terlebih mereka yang beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai. Bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah,” lanjutnya.
Komisi B DPRD DIY juga mendorong Pemda DIY untuk melakukan pemantauan serius pertambangan di kawasan karst.
“Terhadap pertambangan yang di kawasan karst, mohon Pemda melakukan pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga,” tegasnya.
Sebulan terakhir, persoalan pertambangan di DIY kembali menjadi pembicaraan publik. Berdasarkan data DPUPESDM DIY, tercatat sedikitnya ada 32 titik tambang ilegal di wilayah DIY baik itu di darat maupun sungai.
Di Kabupaten Kulon Progo ada 15 titik, Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik, dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik.
“Kasus yang menjadi atensi lebih serius pada pertambangan yang dilakukan di Kawasan Lindung Karst di Gunungkidul, dimana prosesnya juga membahayakan keselamatan warga, dan bahkan ada tanah milik Kasultanan atau Sultan Ground yang juga dijadikan lokasi tambang. Secara umum, pertambangan tersebut berstatus ilegal karena perizinan belum semua dilengkapi. Perizinan yang tidak lengkap sesuai regulasi maka status ilegal,” urai Andriana Wulandari. (wds/drw)