Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Oleh Jasa Raharja Kulon Progo di SMA Wilayah Kulon Progo
Kulon Progo, suarapasar.com – Pada hari Kamis, 25 April 2024 tepatnya pukul 08:00 WIB, Wahyu Agung SE.,MM., AWP,. CSA., CHRA selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Kulon Progo bersama Kepolisian Resort Kulon Progo yang diwakili Kanit Regident Iptu Bagoes Sulistiantoro, SH.,MAP, bertempat di Satpas SIM Polres Kulon Progo melakukan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada 30 siswa siswi seluruh SMA di wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Iptu Bagoes Sulistiantoro, SH., MAP, mengatakan bahwa persyaratan utama dalam berkendara ialah salah satunya harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Surat Izin Mengemudi adalah dokumen lisensi mengemudi di Indonesia. SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dan persyaratan dalam pembuatan SIM diantaranya yaitu
Berusia minimal 17 tahun (untuk SIM A, C dan D), minimal usia 20 tahun (SIM B1), minimal usia 21 tahun (SIM B2)
Memiliki KTP asli dan fotokopi ktp ( 2 Lembar )
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Selama mengikuti prosedur dalam pembuatan SIM, tentunya hal ini sangat mudah sekali dan tidak sulit. Selain itu juga harapannya siswa siswi yang sudah hadir dalam mengikuti proses pembuatan SIM, dapat menjadi DUTA Keselamatan Pelopor Dalam Berlalu Lintas.
“Kami sangat bangga sekali atas partisipasi siswa siswi yang mengikuti tes prosedur dalam pembuatan SIM di Polres Kulon Progo, Karena dengan mempunyai SIM adalah merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara di jalan raya. Kami juga menghimbau untuk selalu membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu karena pada saat membayar pajak kendaraan bermotor sudah termasuk membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kcelakaan Lalu Lintas Jalan).
SWDKLLJ inilah yang dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan jaminan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Tetapi kasus yang dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Tentuya sekarang pengajuan Jasa Raharja lebih mudah. Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan berbagai rumah sakit pemerintah maupun swasta, harapannya bila ada korban kecelakaan masih dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja dan sudah lapor polisi, korban ataupun keluarga korban pada saat pulang dari rumah sakit biaya tidak melebihi plafon Jasa Raharja yaitu Rp20 juta dan tidak perlu mengeluarkan biaya, tetapi pihak rumah sakitlah yang akan melengkapi kelengkapan pengajuan santunan untuk ditagihkan kepada pihak Jasa Raharja.
Sesuai PMK no 16/010/2017 besaran santunan Jasa Raharja untuk meninggal dunia Rp50 juta, untuk penggantian biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp20 juta sedangkan bila korban mengalami cacat tetap maka santunan maksimal Rp50 juta.
“Selalu patuhi aturan tata tertib berlalu lintas, jadikan keselamatan sebagai sebuah kebutuhan hidup,” ujar Wahyu Agung.(ags,prg)