Eks Hakim Nyabu Aktif Jadi PNS di PT DIY, JCW : Kemunduran & Preseden Buruk di Lembaga Peradilan
Yogyakarta, suarapasar.com : Mahkamah Agung (MA) perlu menerapkan sanksi yang lebih tegas bagi hakim yang terjerat melakukan tindak pidana tidak hanya perkara korupsi tetapi juga narkoba.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengatakan, MA seharusnya mengambil langkah lebih tegas terhadap hakim-hakmi yang terjerat perkara tindak pidana termasuk narkoba.
“Tidak hanya diberhentikan sebagai hakim tetapi dipecat sebagai PNS di lingkungan pengadilan Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk menjaga marwah peradilan di lingkungan MA,” tegas Baharudin Kamba, Senin, (18/3/2024).
JCW menilai dengan adanya sanksi yang lebih tegas yakni pemecatan status sebagai PNS di lingkungan Mahkamah Agung selain dipecat sebagai hakim, maka akan memberikan efek jera dan sekaligus peringatan keras terhadap hakim yang berniat melakukan tindak pidana misal berupa penggunaan narkoba maupun korupsi.
Dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS di Pengadilan Tinggi DIY dengan jabatan Analisis perkara peradilan dengan pangkat Penata Tingkat I meski sudah dipecat sebagai hakim karea terlibat menggunakan narkoba atau nyabu di ruang kerjanya saat jadi hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, maka ini sebuah kemunduran reformasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI.
“Ini sebuah kemunduran reformasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung RI. Tidak boleh dijadikan alasan beban berat bagi hakim menyidangkan perkara lantas menggunakan narkoba atau nyabu,” katanya.
Ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan di lingkungan MA. MA harus menjelaskan kepada publik perihal eks hakim nyabu ini tetapi aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi DIY.
JCW khawatir hal seperti ini akan ditiru oleh lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian maupun kejaksaan.
“Untuk itu, JCW meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi DIY untuk tetap melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Danu Arman ini. Jangan diberikan kesempatan bagi yang bersangkutan terhadap perkara banding di Pengadilan Tinggi DIY untuk dianalisa,” pungkasnya.