Eksepsi Ditolak, Sidang Penganiayaan di PN Wates Kulonprogo Dilanjutkan Pembuktian

Kulon Progo : Pengajuan eksepsi atau keberatan oleh terdakwa drg. TA atas kasus dugaan penganiayaan terhadap L, seorang perempuan yang digerebek bersama suami terdakwa MMA, ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, Rabu (20/09/2023).

 

Sehingga proses persidangan selanjutnya yakni pembuktian dengan menghadirkan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Rabu (27/09/2023) mendatang.

 

Ketua Hakim Majelis, Andri Sufari mengatakan, penolakan terhadap eksepsi atau keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya ini karena majelis hakim menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cernat dan lengkap.

 

Sehingga apa yang dieksepsikan terdakwa drg. TA yang juga menjadi korban KDRT oleh suaminya MMA, ditolak.

 

“Menolak eksepsi terdakwa. Syarat formal dan materiil yang disampaikan JPU dalam dakwannya sudah terpenuhi,” ujar Andri Sufari di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Wates, Rabu (20/09/2023) siang.

 

Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menilai bahwa dakwaan JPU Kejari Kulonprogo sudah cermat dan lengkap.

 

“Sehingga setelah putusan sela ini, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Andri Sufari dalam putusan sela.

 

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Andri Sufari yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wates ini.

 

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Sapto Nugroho W mengatakan, setelah pengajuan eksepsi ditolak majelis hakim, pihaknya juga akan menghadirkan saksi meringankan bagi kliennya.

 

“Kami akan siapkan saksi meringankan. Baik saksi fakta maupun saksi ahli,” ujar Sapto Nugroho W dari Lembaga Bantuan Hukum Sembada ini.

 

Pada persidangan putusan sela ini Sapto Nugroho W selaku penasehat hukum terdakwa drg. TA menanyakan kembali terkait permohonan penangguhan penahanan kliennya.

 

“Kami akan bermusyawarah dulu dengan hakim anggota,” ujar Andri Sufari menanggapi permohonan penasehat hukum terdakwa drg. TA.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *