Evaluasi Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta Tahun 2024

Evaluasi Jasa Raharja Cabang D.I. Yogyakarta Tahun 2024

Yogyakarta, suarapasar.com – PT Jasa Raharja sebagai salah satu Perusahaan Milik Negara yang menjalankan dua tugas pokok yaitu mengutip Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum. Serta memberikan santunan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum sesuai dengan UU No. 33 dan No. 34 Tahun 1964.

Pada penyampaianya 14 Januari 2025, Kinerja Kantor Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta di tahun 2024 telah menghasilkan pendapatan dari sektor UU 33/1964 yaitu berupa penghimpunan dana iuran wajib dari para pemilik atau pengusaha angkutan umum dan para operator kapal laut yang menerima pembayaran tiket dari masyarakat sebagai penumpang yang menggunakan moda transportasi umum sebesar Rp 1.639.487.000,- Naik sebesar 2,56% jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp 1.598.529.000,-.

Growth pertumbuhan yang di dapat di tahun 2024 di sebabkan beberapa hal antara lain kinerja pemeliharaan data secara berkelanjutan dari hasil laporan CRM dan DTD yang telah dilaksanakan dengan baik sehingga data kendarana bermotor umum menggambarkan kondisi KBU yang sebenarnya (up to date) dan menggambarkan potensi riil kendaraan bermotor umum, kordinasi dan sinergi yang baik dengan BPTD kelas III DIY, Organda dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pembaharuan data kendaraan yang dimiliki pengusaha angkutan umum di wilayah DIY dan juga Angkutan Sewa Khusus, Upaya giat CRM dan DTD secara konsisten oleh petugas Jasa Raharja sehingga pemilik PO atau pemilik kendaraan bermotor umum perorangan menjadi lancar dan tertib dalam melakukan pembayaran IWKBU.

Sedangkan pendapatan dari sektor UU 34/1964 yang dihimpun dari sumbangan wajib masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan telah melunasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) di Kantor Bersama Samsat selama tahun 2024 sebesar Rp 112.261.618.900,- Naik 2,89% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 sebesar Rp 109.103.737.800,- Kinerja penerimaan SWDKLLJ s.d. Desember 2024 adalah Rp. 112.261.618.900 atau 98% dari anggaran SWDKLLJ tahun 2024.

Kinerja yang baik ditahun 2024 ini dibukukan oleh Jasa Raharja Cabang DIY disebabkan beberapa faktor antara lain kegiatan rekonsiliasi rutin data tunggakan kendaraan dengan bagian penagihan masing-masing samsat; rapat koordinasi Pembina Samsat secara kontinyu sebagai upaya meningkatan pendapatan perusahaan dari sektor Samsat; intensifikasi kegiatan penagihan tunggakan SWDKLLJ dan IWKBU melalui CRM dan DTD melalui Sigap; melakukan Sosialisasi kepada masyarakat pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan melunasi tunggakan PKBnya oleh masing-masing samsat; berperan aktif untuk Publikasi risiko penghapusan kendaraan bermotor karena tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009; melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan dalam rangka menertibkan masyarakat baik dalam kelengkapan berkendara maupun tertib administrasinya minimal 2 kali dalam sebulan di tiap wilayah; melaksanakan WA Blast bersama tim pembina samsat dengan pengiriman waktu jatuh tempo maupun pemberitahuan tunggakan masa laku pajak; menerapkan program kerja Tim Pembina Samsat DI Yogyakarta dengan melakukan relaksasi periode ke-2 mulai 09 Desember – 20 Desember 2024 dimana relaksasi ke-1 dilaksanakan dibulan Agustus 2024.

Kegiatan penyerahan dana santunan kepada masyarakat di wilayah Yogyakarta di periode tahun 2024 yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas santunan meninggal dunia, cacat tetap maupun luka-luka sebesar Rp 133 miliar, naik 22,20% dibandingkan periode yang sama Tahun 2023 sebesar Rp 108 miliar.

“Bentuk perlindungan terbaik ini merupakan amanah yang harus kita pegang dan laksanakan dengan sepenuh hati, baik dari langkah-langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan melalui program-program edukasi dan pencegahan kecelakaan, dan program-program edukasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajibannya,” jelas Regy Sindy Wijaya selaku Kepala Cabang.(14/01/25)

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang angkutan umum resmi dan kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, maupun masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku criminal sesuai ketentuan UU No 33 dan UU No 34 Tahun 1964.

Inisiatif strategis dalam hal melakukan verifikasi keabsahan berkas dan biaya rawatan, biaya alat Kesehatan dan keterjaminan saat ini sudah dilakukan melalui aplikasi JRCARE dengan standarisasi Diagnosis Cidera (DC-FKMNJR) untuk korban yang luka – luka dan dirawat di rumah sakit atau fasilitas Kesehatan dengan tujuan semua lini pelayanan santunan bersama stakeholder untuk menjadi acuan didalam penanganan penanganan pertolongan bagi korban kecelakaan lalu linta jalan.

Sebagai perusahaan yang diamanatkan oleh Undang – undang untuk memberikan perlindungan dasar berupa santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara, Jasa Raharja terus memperkuat fundamental perusahaan terutama pelayanan kepada masyarakat.

“Insan Jasa Raharja diharapkan dapat terus bekerja secara profesional, menjunjung tinggi nilai AKHLAK untuk bekerja dengan amanah, meningkatkan kompetensi, bekerja sama denga harmonis, denan nilai loyal, adaptif terhadap tantangan serta kolaboratif dalam menyelesaikan pekerjaan,” tambah Regy.

Jasa Raharja juga telah berkontribusi dengan memberikan bantuan kepada Ditlantas Polda D.I.Yogyakarta berupa Sarana dan Prasarana pencegahan kecelakaan seperti ; Traffic Cone 115 buah, waterbarrier 35 buah, dan hibah Pos Pelayanan terpadu Periode Pam Natal 2024 dan tahun baru 2025 serta memasang kurang lebih 255 buah spanduk himbauan keselamatan yang tidak hanya di dipasang saat menyambut lebaran dan nataru, melaksanakan inisiasi Bersama Forum Lalulintas Provinsi DI Yogyakarta untuk pemasangan papan rambu peringatan darat semi permanen sebanyak 10 buah di 10 titik rawan laka lantas di 5 kabupaten / kota Provinsi DI Yogyakarta, memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat-obatan gratis di beberapa titik Terminal-Terminal dan pool PO maupun lokasi strategis lainnya di pusat keramaian dan wisata Yogyakarta, memberikan sosialisasi bersama Tim Pembina Samsat di desa-desa himbauan untuk tertib belalu lintas. Semua upaya itu merupakan bentuk kepedulian Jasa Raharja DI Yogyakarta kepada masyarakat agar selalu selamat sampai tujuan, karena nyawa sangat berarti.(ags,prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *