FORPI Dukung Langkah Pemkot Tegakkan Aturan Jam Malam Anak
Yogyakarta, suarapasar.com : Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta yang akan konsisten dalam menegakkan aturan terkait jam malam anak.
Baharuddin Kamba, Aggota Forpi Kota Yogyakarta mengatakan pengaturan terkait kegiatan anak di luar rumah khususnya pada malam hari diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49/2022.
“Dalam Perwal 49/2022 ini yang mengatur jam malam, anak di bawah umur dilarang keluar pada pukul 22.00 WIB- 04.00 WIB. Dikecualikan diberikan kepada anak yang mengikuti kegiatan sekolah, sosial keagamaan, didampingi orang tua atau keadaan darurat. Aturan ini dibuat untuk menghindari anak di bawah umur terlibat dalam tindak pidana kekerasan jalanan atau klitih,” kata Baharudin Kamba, Jumat, (22/3/2024).
Forpi Kota Yogyakarta berharap dengan adanya Perwal 49/2022 yang berlaku sejak tahun 2022 ini efektif untuk menekan kejahatan jalanan atau klitih selama bulan Ramadan ini. Titik yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya anak pada malam hingga dini hari perlu diawasi.
:Penerapan jam malam menjadi salah satu upaya dalam mencegah aksi kekerasan jalanan yang biasanya kerap melibatkan anak di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar,” lanjutnya.
Kamba menyebut petugas harus melakukan pengawasan dengan optimal supaya implementasi aturan ini betul-betul efektif di wilayah Kota Yogyakarta.
Peneraparan aturan jam malam harus tetap diawasi pada tingkatan implementasinya.
Semua pihak termasuk masyarakat, sekolah dan terutama orang orang tua turut mengawasinya. Patroli secara intensif perlu dilakukan terutama wilayah maupun waktu yang dianggap rawan terjadinya tindakan kejahatan jalanan atau tindakan kriminal lainnya.
“Karena penanganan kejahatan jalanan atau sering disebut klitih membutuhkan upaya komprehensif tidak cukup dengan aturan jam malam berupa Perwal. Yang dibutuhkan adalah peran dari semua pihak yang berkepentingan terutama orang tua yang sangat dominan dalam mengawasi anaknya,” tandas Baharudin Kamba.
“Selain itu razia dan patroli harus dilakukan secara rutin, jangan musiman. Perlu diawasi juga penjualan minuman keras (miras),” pungkas Baharuddin Kamba, Aggota Forpi Kota Yogyakarta. (wurn/danr)