Forpi Kota Yogyakarta : Jika Alamat Tidak Sesuai, Casis Dapat Dianulir

Forpi Kota Yogyakarta : Jika Alamat Tidak Sesuai, Casis Dapat Dianulir

Yogyakarta, suarapasar.com : Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta untuk dapat menganulir bagi calon siswa atau casis tingkat SMP Negeri di Kota Yogyakarta yang terbukti mencantumkan dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan data di lapangan. Khususnya pada jalur zonasi radius.

Anggota FORPI Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menjelaskan casis yang dapat dianulir adalah saat pihak sekolah melakukan pengecekan terhadap alamat calon siswa yang masuk pada jalur zonasi radius. Ternyata orangtua dan calon siswa yang bersangkutan tidak tinggal di alamat sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).

“Karena casis maupun orangtua diduga sudah berbuat curang dengan mencantumkan data kependudukan yang tidak benar dalam PPDB 2024/2025 khususnya pada jalur zonasi radius. Perlu diteliti ulang untuk memastikan domisili orangtua dan calon siswa memang benar adanya,” kata Baharuddin Kamba, dalam keterangannya Selasa, (25/6/2024).

Berdasarkan informasi masyarakat dan cek lokasi di wilayah Kalurahan Kota Baru, Yogyakarta yang dilakukan oleh Tim Forpi Kota Yogyakarta diduga ada satu alamat dan domisili orang tua dan casis itu tidak wajar.

“Karena pengurus wilayah setempat tidak mengetahui nama orangtua dan calon siswa yang dimaksud. Padahal pengurus wilayah setempat sudah menempati wilayah itu sejak tahun 1960an lalu,” pungkas Baharuddin Kamba.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *