Forpi Kota Yogyakarta Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Kos Campur di Bausasran Yogya
Yogyakarta, suarapasar.com : Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Rabu, 12/12/2024 menindaklanjuti aduan warga Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta terkait aktivitas kos campur atau Las Vegas (LV) sebuah kos ‘PM’ Jalan Teratai, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Anggota FORPI Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menjelaskan dari informasi warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kos ‘PM’ menyebutkan, kos tersebut sudah beroperasi sekitar 1 tahun dengan jumlah kamar 28, tiga lantai, 1 lantai digunakan untuk rop top.
Sebelah barat terdapat 1 villa. Pemilik kost dan villa satu kesatuan dengan pemilik yang sama.
Harga sewa kos perbulan Rp. 1,8 juta, sementara harga sewa villa Rp. 2 juta permalam. Pembayaran harga sewa dapat dilakukan bulanan atau tahunan.
Menurut informasi warga setempat kos tersebut diduga belum memiliki izin dan seringnya penghuni kos campur jenis kelamin.
Pantauan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang resah karena aktivitas kos campur di wilayahnya.
Dari keterangan penjaga kos saat ini semua kamar dalam kondisi penuh, dalam satu kamar bisa dihuni 1 hingga 3 orang.
“Forpi Kota Yogyakarta mengapresiasi kepada pihak Satpol PP Kota Yogyakarta yang telah melakukan sidak terhadap kos atau usaha pondokan di Kota Yogyakarta yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pondokan,” kata Baharuddin Kamba.
Seperti yang termaktub dalam pasall 18 pada Perda 1/2027 tersebut, ditegaskan bahwa pondokan dilarang untuk dihuni pemondok berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan.
Dari informasi waga sekitar terdapat dua kos merupakan kos campur, lokasinya tidak jauh dari kos ‘PM’.
“Forpi Kota Yogyakarta berharap kepada Sat Pol PP Kota Yogyakarta dapat rutin melakukan razia terhadap kos atau pondokan yang berpotensi melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2027 Tentang Penyelenggaraan Pondokan di Kota Yogyakarta,” lanjutnya.
Aduan warga dapat ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama. Pihak kewilayahan dalam hal ini Kelurahan dan Kecamatan harus respon cepat terhadap aduan warga.
“Jangan kelamaan dalam menindaklanjuti aduan warga,” tandasnya.
Kepada pemiliki kos juga diimbau agar patuh terhadap aturan yang ada, selain rutin melaporkan secara periodik penghuni kos kepada RT/RW setempat dengan melampirkan fotocopy identitas diri para penghuni kos.
“Harus dipertegas kos dihuni oleh putra, putri atau keluarga. Jangan campur. Para penghuni kos juga diharapkan dapat mengikuti kegiatan (sosialisasi) di wilayah tersebut,” pungkasnya.