FUI DIY Dukung Penuh Ingub No. 5 Tahun 2024

FUI DIY Dukung Penuh Ingub No. 5 Tahun 2024

Yogyakarta suarapasar.com : Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY menyampaikan dukungan langsung atas Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 tahun 2024 kepada Pemda DIY, Tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. FUI DIY berharap, Ingub tersebut ditindaklanjuti oleh Pemkab/Pemkot melalui juklak dan juknis, untuk menanggulangi penyakit masyarakat, dalam hal ini penyalahgunaan miras.

Syukri Fadholi, Ketua Dewan Presidium Forum Ukhuwah Islamiyyah (FUI) DIY mengatakan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), akan mempermudah pengawasan terhadap peredaran alkohol. Hal itu juga akan memberikan dasar yang lebih kuat untuk tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam membantu penegakan aturan penyalahgunaan miras. Hal tersebut akan mendukung dan membantu kinerja, fungsi dan peran Forkopimda untuk bisa mengendalikan pergerakan kebijakan Ingub di daerah.

 

“Saya meyakini kalau itu bisa dilakukan dengan baik dan benar, Insya Allah harapan membangun martabat dan harga diri kita sebagai daerah istimewa dengan predikat sebagai Kota kebudayaan dan Kota Pendidikan, bisa kita pertahankan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Syukri usai pertemuan dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Wilis, Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (05/11/2024).

 

Peredaran miras yang tidak terkendali menurut Syukri dapat merusak akhlak remaja. Apabila terjadi, akan berdampak terjadinya degradasi moral. Selain itu, hal ini akan merusak banyak. Apabila miras tidak terkendali, DIY akan dipandang tidak pantas untuk menjadi Kota budaya dan Kota Pendidikan. Hal inilah yang menjadi alasan bahwa Ingub No. 5 tahun 2024 wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan disempurnakan dengan juklak juknis dari bupati dan walikota.

 

Syukri menyebut, memerangi miras termasuk salah satu upaya mempertahankan predikat Yogyakarta sebagai Kota Kebudayaan dan Kota Pendidikan. Apabila dilaksanakan dengan baik, dapat mengangkat martabat ekonom dan kehidupan masyarakat Yogyakarta.

 

“Kalau miras terus beredar tidak terkendali, di samping merusak citra Yogyakarta, juga akan menghancurkan ekonomi kerakyatan, karena orang tidak percaya dengan Yogyakarta. Menyekolahkan anaknya takut kena miras, menyekolahkan anaknya takut kena narkoba, kemudian menyekolahkan anaknya takut hamil sebelum nikah. Ini yang coba kita hindari,” jelas Syukri.

 

Gerakan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dalam hal ini alkohol menurut Syukri harus dilakukan secara intensif. Tidak hanya oleh Forkopimda dan Pemda DIY, tetapi didukung oleh kepolisian, kejaksaan dan tim pengadilan secara serentak. Juga dengan memaksimalkan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat.

 

Syukri menyebut, pasca keluarnya Ingub No. 5 tahun 2024 penanganan terhadap miras cukup masif dilakukan. Ingub tersebut menurut Syukri menjadi pintu masuk yang sudah cukup memadai sebagai shock therapy. Operasi terhadap penyakit masyarakat ini juga telah didukung dengan sangat baik oleh kepolisian dan jajarannya.

 

“Kebijakan dan kebajikan semacam itu harus terus berlangsung, jangan hanya sephoradis, kemudian berjalan dua bulan berhenti, lalu marak lagi. Insya Allah dengan Ingub yang disempurnakan itu mudah-mudahan memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah bersama dengan Forkopimda melakukan penanggulangan secara khusus,” harap Syukri.

 

Syukri juga berharap dibentuk tim tim khusus di daerah-daerah yang langsung melakukan kendali pengawasan dan melakukan penindakan. Berlaku untuk segala macam model peredaran miras ilegal, baik yang bisa dibeli secara langsung maupun dibeli secara online.

 

“Bapak Gubernur punya atensi untuk melakukan kebijakan penanggulangan miras. Bahkan mungkin dengan pembaharuan Perda yang nantinya akan menyangkut perjudian online, perjudian manual, penjualan miras manual dan sebagainya,” tutup Syukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *