Gelar Rapat Pleno, KPU Tetapkan Agung – Ambar Bupati – Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih
Kulon Progo, suarapasar.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulon Progo terpilih adalah Nomor Urut 1 Agung Setyawan dan Ambar Purwoko dengan perolehan suara sebanyak 119.643 atau 46,89%.
Penetapan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024, di Novotel YIA, Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana.
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana menjelaskan Penetapan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kulon Progo ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara dan keputusan final tanpa adanya sengketa pemilu.
“Setelah kita melakukan rekapitulasi hasil, di tanggal 2 Desember pasangan calon itu diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK dan sampai tiga hari di tgl 5 Desember tidak ada perselisihan hasil pemilihan di Kulon Progo berarti kita bisa lanjut ke penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Budi.
Pasca penetapan ini, KPU akan bersurat kepada DPRD Kabupaten Kulon Progo untuk melanjutkan proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satu hari setelah penetapan pasangan calon terpilih ini nanti kami akan berkirim surat ke DPRD Kulon Progo terkait dengan pengusulan calon bupati terpilih. Untuk kemudian diproses oleh DPRD Kulon Progo sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Usai penetapan, Calon Bupati terpilih, Agung Setyawan menyampaikan semangatnya untuk membangun Kulon Progo.
“Insyaallah siap untuk bersama-sama, bergandengan, berangkulan, bekerja bersama-sama untuk mewujudkan harapan, impian kita bersama dalam memajukan pembangunan Kulon Progo,” tandas Agung. (wds/drw)