Governansi Pilar Kuat Jaga Stabilitas Sektor Keuangan, Lindungi Konsumen, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Governansi Pilar Kuat Jaga Stabilitas Sektor Keuangan, Lindungi Konsumen, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Beny Suharsono, Sekda DIY memberikan sambutan pada Forum Penguatan Governansi dan Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023, di Kantor OJK DIY, Jl. Sudirman, Yogyakarta, Senin, (25/9/2023). (Foto.HumasDIY)

Yogyakarta suarapasar.com – Governansi atau tata kelola yang baik menciptakan lingkungan kondusif bagi investasi dan pertumbuhan bisnis. Dengan begitu, kepercayaan di kalangan investor dan pelaku usaha akan bertumbuh dan memicu perkembangan sektor jasa keuangan dan ekonomi secara keseluruhan.

 

“Prinsip governansi menjadi landasan menjalankan roda pemerintahan Indonesia yang bersih dan berwibawa. Bagi Pemda DIY, governansi adalah perwujudan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan supremasi hukum dalam setiap aspek pemerintahan,” kata Beny pada acara Forum Penguatan Governansi dan Penegakan Integritas Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023, di Kantor OJK DIY, Jl. Sudirman, Yogyakarta, Senin, (25/9/2023).

 

Governansi memiliki dampak signifikan pada efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

 

“Kami percaya penerapan prinsip-prinsip governansi akan menjadi pilar yang kuat dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, melindungi kepentingan konsumen, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Beny.

 

Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Sophia Wattimena mengatakan, sebagai regulator pada sektor jasa keuangan, pihaknya terus mendorong penerapan konsep penguatan governance.

 

“Kami mendorong penguatan peran fungsi penguatan governance melalui keberadaan komite-komite yang diamanahkan seperti komite audit, komite pemantau, resiko, nominasi, remunerasi, fungsi internal audit dan seterusnya,” ujar Sophia.

 

OJK selaku regulator juga terus melakukan pengembangan metode dan teknologi dalam melakukan tugas dan fungsinya.

 

“Saat ini OJK melakukan pengembangan supervisor teknologi dan memperkuat mekanisme quality assurance dan quality control pada bidang pengawasan di internal OJK,” imbuhnya.

 

Sebagai regulator, OJK juga membuat model pengawasan pengaturan dan perlindungan konsumen . Terdapat pula satuan kerja manajemen risiko dan pengendalian kualitas. Setelahnya, ada audit internal, dimana audit internal ini mencakup audit umum dan audit khusus atau investigasi.

 

Kepala OJK DIY, Parjiman, mengatakan, perkembangan teknologi yang ada saat ini mengakibatkan timbulnya risiko dan permasalahan baru pada aspek lingkungan hidup, sosial, teknologi dan kesehatan yang berdampak signifikan pada sektor keuangan. Oleh karena itu pemerintah dan lembaga jasa keuangan harus saling berkolaborasi untuk menanggulangi masalah yang timbul serta potensi risiko yang akan dihadapi.

 

“Kita wajib terus mendorong penguatan kompetensi dan penegakan integritas di industri jasa keuangan. Ini adalah upaya terciptanya stabilitas pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan, yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Parjiman.

 

Menurut Parjiman, pihaknya juga telah membuat dan mengimplementasikan hasil penilaian sistem manajemen anti penyuapan. Sistem tersebut berbasis berbasis SNI ISO 37001 dan sarana OJK Whistle Blowing System atau OJK WBS, yang menjadi bentuk sarana untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK. (wur/prg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *