Gubernur DIY Jelaskan Strategi Turunkan Kemiskinan, Ketimpangan Dan Selesaikan Polemik Sampah
Yogyakarta, suarapasar.com : Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan penjabaran mengenai penanggulangan kemiskinan, ketimpangan dan polemik sampah di DIY.
Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rapat Paripurna DPRD DIY, dengan agenda Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD DIY Terhadap Penjelasan Gubernur DIY tentang Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD DIY, Rabu (23/08/23) menjelaskan tingkat kemiskinan DIY pada Maret 2023 sebesar 11,4% atau turun 0,45% dibandingkan semester September 2022. Sementara itu, ketimpangan DIY pada Maret 2023 sebesar 0,449 poin turun 0,010 poin dibandingkan September 2022.
“Kemiskinan dan ketimpangan merupakan dua masalah kompleks dan bersifat multidimensional sehingga menjadi salah satu Prioritas pembangunan di DIY. Selain itu dibutuhkan kerjasama seluruh stakeholder untuk menanggulangi masalah ini,” kata Sultan.
Menurut Sultan, strategi penanggulangan kemiskinan ditempuh melalui upaya mengurangi beban pengeluaran masyarakat, meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin, mengembangkan dan menjamin keberlanjutan usaha mikro serta kecil dan sinergi kebijakan serta program penanggulangan kemiskinan.
Upaya untuk menurunkan ketimpangan wilayah ditempuh melalui pengembangan kewirausahaan UMKM, budidaya ternak, pasar murah produk perikanan, penyediaan sarana prasarana untuk mendukung pelayanan usaha bagi pelaku usaha dan berbagai program pendukung UMKM lainnya. Utamanya di 3 wilayah tertinggal di DIY yang UMKMnya meliputi sekitar 68%. Dukungan entitas usaha pada daerah tersebut diharapkan memberikan dampak positif terhadap penurunan ketimpangan dengan semakin membaiknya kinerja sektor industri pengolahan. Selain itu terdapat juga pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur pada wilayah tertinggal di DIY.
“Perbaikan kondisi dan strategi diatas diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi tetapi juga mengurangi tingkat kemiskinan serta ketimpangan wilayah di DIY tahun 2023. Sehingga target kemiskinan dan ketimpangan wilayah di DIY pada tahun 2023 dapat tercapai,” lanjut Sultan.
Sementara itu, terkait kebijakan pengelolaan sampah oleh Pemda DIY. Pengelolaan yang dilakukan mengikuti ketentuan perundangan yaitu dengan melalui pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan dimulai dari penghasil sampah baik produsen, masyarakat dan lain-lain untuk mencapai target 30%. Sesuai kebijakan dan strategi nasional dan daerah. Sedangkan penanganan dimulai dari pemilahan sampai dengan pemrosesan akhir.
“Dimulai pada tahun 2023, telah dilakukan upaya melalui penyiapan dan pengolahan sampah baik melalui penggunaan teknologi atau metode lain. Perubahan dari sistem kumpul, angkut, buang menjadi pengurangan dan pengumpulan mulai dari sumbernya di tingkat Kabupaten/Kota maupun di hilir TPST Regonal. Selain itu juga dilakukan desentralisasi pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota. Misalnya melalui pengelolaan sampah di TPS 3R di setiap Kelurahan dan edukasi kepada masyarakat untuk memilah dan memilih sampah. Harapannya pada tahun 2026 pengelolaan sampah baik melalui penggunaan teknologi atau metode lain sudah dapat menjangkau seluruh timbunan sampah,” papar Sultan.(wds,prg)