Gubernur DIY Tekankan Pentingnya Penegakan Perda Pengawasan Peredaran Mihol
Yogyakarta, suarapasar.com : Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan pentingnya penegakan Perda Pengawasan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol yang ada di DIY.
Hal itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Itu kan untuk Kabupaten Kota Bupati Walikota, di Ingub itu tidak ada sanksi,” kata Sri Sultan Hamengku Buwono saat ditemui di Gedung DPRD DIY, Kamis (31/10/2024).
Ingub dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol untuk memberikan perlindungan, menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Dari instruksi yang ada, menurut Sultan yang terpenting saat ini, adalah penertiban pelanggaran peredaran minuman beralkohol.
“Yang terpenting itu penertiban,” katanya.
Sultan juga menyatakan instruksi yang dikeluarkannya sudah cukup rinci dan lengkap, termasuk menegaskan adanya larangan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen usia di bawah 21 tahun.
Selain itu keterlibatan semua elemen masyarakat hingga tingkat terbawah termasuk RT, RW, maupun jaga warga dalam melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Ingub No. 5 Tahun 2024 ini sudah mencakup semuanya baik Forkopimda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah dan perangkatnya. Semisal beli miras belum umur 21 tahun kan nggak boleh. Semuanya ada dalam Ingub, sudah detail itu,” urai Sultan.
Adapun Instruksi Gubernur DIY No. 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menginstruksikan kepada
Bupati/ Walikota se DIY untuk :
1. melakukan inventarisasi terhadap penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, toko bebas bea, maupun pelaku usaha lain. yang melakukan kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
2. Memastikan bahwa kegiatan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a. telah memiliki izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki;
c. peredaran minuman beralkohol tidak dilakukan di tempat- tempat yang dilarang dan tidak melanggar jarak minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan:
d. pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, dane. penjualan minuman beralkohol dilarang dilakukan secara dalam jaringan (daring), termasuk di dalamnya dilarang dilakukan dengan sistem layanan antar (delivery service). Membentuk dan/atau mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol.
3. Membentuk dan mengoptimalkan tim dalam rangka pengawasan minuman beralkohol
4. Mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasan minuman beralkohol.
5. Melibatkan dan mengoptimalkan peran Pemerintah Kalurahan, Kampung, RT, RW, Jaga Warga, dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
6. Melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran, penjualan, dan/atau penyimpanan minuman beralkohol.
7. Melakukan analisis dan evaluasi produk hukum daerah yang terkait dengan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, termasuk melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di daerahnya.
8. Segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak Instruksi Gubernur ini mulai berlaku.