Hantaru ke-63, Sebanyak 107,1 Juta Bidang Tanah Berhasil Didaftarkan Kementerian ATR/BPN

Hantaru ke-63, Sebanyak 107,1 Juta Bidang Tanah Berhasil Didaftarkan Kementerian ATR/BPN

Upacara Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) di Bantul (foto humas pemkab bantul)

Bantul, suarapasar.com : Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tahun ini menginjak usia ke-63. Diperingati setiap tanggal 24 September, tanggal ini juga merupakan hari lahir Undang-Undang Pokok Agraria. Mengusung tema Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju, Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) menyadari program-program yang mereka canangkan tidak akan bisa terlaksana tanpa adanya sinergi dari berbagai pihak.

 

Seperti dikutip dari pers rilis pemkab bantul, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, saat menjadi pembina upacara peringatan Hantaru di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul pada Senin (25/9/2023), meneruskan pesan Menteri ATR/BPN bahwa perlu dibangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak, sehingga dapat memberi manfaat terbaik bagi masyarakat.

 

“Penting sekali untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak terkait, sehingga dapat memberi manfaat terbaik bagi masyarakat. Kalau hanya mengandalkan satu sektor saja, tentu tidak bisa,” ujarnya.

 

Disampaikan pula bahwa pada peringatan Hantaru kali ini, sebanyak 107,1 bidang tanah telah berhasil didaftarkan. Harapannya, seluruh bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar pada 2025 mendatang. Komitmen ini terlihat dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dikerjakan Kementerian ATR/BPN sejak 2018 silam. Program sertifikasi gratis ini mendorong pendaftaran tanah masyarakat yang selama ini belum bersertifikat. Demi kesuksesan program ini, 118 Kabupaten/Kota di Indonesia bahkan telah membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunannya) bagi masyarakat yang mengikuti PTSL.

 

Selain PTSL, Kementerian ATR/BPN melaksanakan akselerasi pendaftaran tanah dengan mendorong pendaftaran tanah yang diperuntukkan bagi masyarakat hukum adat. Hal ini dapat ditempuh melalui skema pendaftaran tanah secara komunal. Dua wilayah yang telah menerapkan skema ini adalah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Papua. Skema ini akan menjadi model pensertifikatan tanah-tanah adat.

 

Dari sejumlah hal yang telah diupayakan, Kementerian ATR/BPN juga mengakui masih ada konflik-konflik agraria yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

 

“Itulah mengapa Kementerian ATR/BPN selalu menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi yang diangkat sebagai tema tahun ini selalu digaungkan agar perkembangan agraria di Indonesia dapat terus berjalan dengan baik,” tegasnya. (Wur/prg)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *