Hindari Masalah, Tim Satgas Khusus Penanganan Wakaf Perlu Segera Dibentuk
Kulon Progo , suarapasar.com – Persoalan Wakaf di lapangan itu sangat beragam dan mendesak untuk diselesaikan. Kepala Kankemenag Kulon Progo, Wahib Jamil, mengatakan guna mengatasi persoalan yang ada, perlu segera dilakukan inventarisasi permasalahan wakaf.
“Inventarisasi ini bisa dilakukan dengan melibatkan Kemenang serta Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah. Dengan inventarisasi persoalan yang dihadapi, maka akan segera terpetakan duduk permasalahan dan solusi yang tepat di dalam mengatasi wakaf,” kata Wahib Jamil, Kepala Kantor Kementrian Agama Kulon Progo dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Wakaf di Aula Riptaloka, Kantor Kementrian Agama Kulon Progo, Rabu (24/4/2024) pagi.
Wahib Jamil menambahkan harta benda wakaf diharapkan tidak menjadi permasalahan di kemudian hari bagi ahli waris atau masyarakat.
“Sehingga kami rasa sangat perlu segera dibentuk tim satgas khusus penanganan wakaf di Kulon Progo. Satgas yang dibentuk nantinya bisa beranggotakan dari semua unsur masayarakat dan ormas keagamaan,” lanjutnya.
Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Wahib Jamil juga menilai perlunya dilakukan sinergitas dengan Baznas, LAZ, maupun perbankan syariah dalam mendukung pendanaan pada proses sertifikasi tanah wakaf.
“Dengan adanya sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat di dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf. Sehingga bagi masyarakat penerima wakaf yang keberatan dengan biaya proses sertifikasi, nantinya bisa mengajukan proposal kepada Baznas, LAZ, atau perbankan syariah,” terang Wahib Jamil, seperti dalam siaran pers yang diterima Kamis (25/4/2024).
Tidak hanya itu, perlu juga dilakukan berbagai langkah praktis jika diperlukan.
“Seperti penjadwalan dan audiensi dengan pihak-pihak terkait, seperti BPN, Dispertaru, Pemda, KUA, Lurah, dan lain-lain,” urai Wahib Jamil.
Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Haris Widiyanto, menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk menyusun langkah strategi ke depan penanganan wakaf di Kulon Progo.
“Sehingga akan mempercepat terselesaikannya sertipikat tanah wakaf secara tepat waktu. Pendataan tanah wakaf yang valid (wakaf produktif dan wakaf statis) akan mempermudah penyelesaian berbagai persoalan wakaf,” kata Haris.
Haris menambahkan permasalahan wakaf yang ditemui di lapangan sangatlah beragam. Akan tetapi ada hal yang mendesak yang perlu dilakukan pembenahan, yaitu permasalah kompetensi nazhir wakaf.
“Nazhir wakaf banyak yang sudah sepuh dan gaptek. Maka perlu tambahan tenaga yang lebih muda dan paham IT. Selain itu perlu juga dilakukan pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi para nazhir wakaf,” tandasnya.
FGD Lembaga Wakaf ini diikuti 30 peserta terdiri dari, PIC Wakaf KUA sebanyak 12 orang, Nazhir Wakaf 16 orang, dan BWI 2 orang (wds/drw)