Hindari Risiko Hukum, Pemda DIY, Kejati DIY, dan UGM Kolaborasi Dampingi Kalurahan

Hindari Risiko Hukum, Pemda DIY, Kejati DIY, dan UGM Kolaborasi Dampingi Kalurahan

Yogyakarta suarapasar.com : Pemerintah Daerah DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, dan UGM bekerja sama dan kolaborasi dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan juga pelayanan hukum kepada lurah dan perangkat kalurahan di DIY.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan selain untuk menghindari kesalahan dan risiko hukum, kolaborasi ini juga sebagai upaya membangun akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah bagi publik.

Melalui kerja sama pendampingan hukum ini, diharapkan kepastian hukum dan administrasi di pemerintahan dapat terwujud.

“Tidak hanya terbangunnya kepastian hukum dan administrasi di pemerintahan, tapi dengan kerja sama ini akan memberikan nilai yang lebih baik bagi masyarakat. Hal ini membuat terbangunnya akuntabilitas yang menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah daerah, maupun lembaga-lembaga lain, di mana kita saling bekerja sama,” ungkap Sri Sultan usai Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemda DIY, Kejati DIY, dan UGM, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (08/12/2023).

Sri Sultan menjelaskan kerja sama dan kolaborasi yang menggunakan sistem teknologi informasi ini juga merupakan implementasi Yogyakarta smart province dan diharapkan dapat meminimalisir resiko kesalahan administrasi atau pun kebijakan.

“pemda punya kepentingan kerjasama ini kan ada smart province digitalisasi sampai di tingkat kalurahan, sehingga kita perlu siapkan tidak sekedar literasi namun juga teknologi informasi untuk mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi kebijakan, aspek peraturan,
Resiko seperti ini kita perkecil dengan penyuluhan literasi yang massive sehingga terbangun akuntabilitas yang lebih bermanfaat,” terang Sultan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ponco Hartanto mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan di bidang perdata dan tata usaha negara ini merupakan wujud konkret dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemda DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, dan UGM. Salah satu tujuan kerja sama ini adalah untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi Pemda DIY, khususnya di tingkat kalurahan.

“Kami bersama UGM melakukan mitigasi risiko hukum, baik administrasi, perdata maupun pidana, melalui bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi. Harapannya, kerugian keuangan negara dapat dipulihkan atau diselamatkan,” ungkapnya.

Dikatakan Ponco, melalui kesepakatan ini, Kejati DIY dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan juga pelayanan hukum. Bantuan ini dapat diberikan baik melalui permohonan maupun tanpa permohonan melalui pendampingan hukum jaksa pengacara negara.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan Aset dan Sistem Informasi UGM, Arif Setiawan Budi Nugroho mengatakan, kerja sama ini menjadi bagian dari program pengabdian masyarakat.

Melalui kesepakatan ini, UGM diharapkan bisa berperan lebih banyak, tidak hanya mencerdaskan mahasiswa, tapi juga memiliki peran besar kepada masyarakat dan pemerintah di DIY.

“Fakultas Hukum siap menerjunkan tim baik itu tim tenaga ahli maupun mahasiswa sebagai pengabdian masyarakat memberikan bantuan konsultasi hukum bagi jajaran pemerintah,” katanya. (WDS/DRW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *